PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN GURU NON-PNS MADRASAH NEGERI DI KOTA GORONTALO (MIN, MTsN, MAN dan MAN IC)

  • Abdul Rahman Arsyad Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar
Keywords: Pemberdayaan Guru Non-PNS

Abstract

Penelitian Pengelolaan dan Pemberdayaan Guru Non-PNS Madrasah di Kota Gorontalo dengan mengamati ragam pengelolaan dan pemberdayaan yang meliputi: Rekrutmen; (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan); Penugasan; (pelaksanaan), dan Pemberdayaan; (penciptaan iklim berkembang, peningkatan kompetensi, dan perlindungan ekonomi dan sosial). Dilaksanakan di MAN IC, MAN 1, MTsN 1, MIN 1 Kota Gorontalo. Penelitian ini adalah penelitian survey pada taraf deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan angket.

Hasil penelitian adalah mekanisme rekrutmen guru Non-PNS madrasah reguler (MAN, MTsN, dan MIN) berdasarkan kondisional (menyampaikan secara lisan  kepada pengelolan madrasah dan mengumumkan lewat WA) dan tidak memiliki panitia khusus disebabkan adanya batasan anggaran. Sedangkan MAN IC secara keseluruhan memiliki manajamen perekrutan secara nasional (Dirjen Pendidikan Madrasah Kementerian Agama RI.

Madrasah tidak mengagendakan dalam rapat tahunan tentang pembahasan penugasan, karena bidang kurikulum yang memiliki wewenang diantaranya: Penetapan jam mengajar telah diatur oleh madrasah melalui bidang kurikulum, Tingkat kehadiran menyesuaikan jadwal akademik, Penguasaan mata pelajaran belum semua linear dengan gelar akademik dan menerapkan metode berdasarkan kondisi kelas.

Lembaga madrasah memiliki aturan dalam memberikan peluang guru Non-PNS dalam menunaikan tugas yang diemban melalui surat tugas dan kegiatan pembelajaran. Adapun bentuk perhatian kepala madrasah terhadap guru yang memiliki tanggungjawab dalam melaksanakan tugas dengan baik, akan mendapatkan penghargaan (piagam dan tugas kepanitiaan kegiatan).

Sebahagian besar para guru Non-PNS hanya mengikuti kegiatan, KKG, KKM dan KKM. Kegiatan DIKLAT masih diprioritaskan pada guru ASN. Adapun tingkat kesejahteraan (5.000/jam dan 300 ribu perbulan) dan perlindungan kesehatan dan bahaya kecelakaan memerlukan perhatian yang serius oleh pemerintah Pemda dan Kementeria Agama Provinsi Gorontalo.

References

Agusmidah. (2010). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
Arikunto, S. (1993). Manjemen Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Byars, R. L. W. dan L. (1980). Management: Theory And Application Homewood. IL: Richard D. Irwin, Inc.
Fattah, N. (2004). Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Dewan Sekolah (Bandung). Pustaka Bani Quraisi.
Griffin, R. W. (1990). Management. Boston: Houghton Mifflin Company.
Ismail, F., Nulhaqim, S. A., & Rachim, H. A. (2016). Community Empowerment Of A Small Business Group ( Case Study : Emping Melinjo Artisans By PT . Telekomunication , tbk In Desa Narimbang Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang) Pemberdayaan Masyarakat Pada Kelompok Usaha Kecil ( Studi Kasus : Perajin Empi. AdBispreneur, 1(2).
Kastasasmita, G. (1996). Pemberdayaan Masyarakat: Konsep Pembangungan Berakar pada Masyarakat. Jakarta: BAPPENAS.
Keith Davis, N. (2001). Perilaku Dalam Organisasi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Qalyubi, S. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Perpustakaan dan Informasi. Yogyakarta: Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi Universitas Fakultas Adap UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Simanjuntak, W. (2015). Menciptakan Iklim Kerja Yang Kondusif. Retrieved from https://www.kompasiana.com/wantisimanjuntak/55484ed0547b61f0082523ef/menciptakan-iklim-kerja-yang-kondusif
Sutarno NS (2004). Manajemen Perpustakaan. Jakarta: Samitra Media Utama.
Undang - Undang RI Nomor: 14 tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Nomor: 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Published
2019-12-05