Pengelolaan Guru Pendidikan Agama Non PNS Pada Sekolah Menengah Atas Negeri Di Gorontalo
Abstract
Artikel bertujuan untuk mendeskripsikan tata kelola guru Pendidikan agama pada sekolah umum begeri di Kota Gorontalo. Riset ini dilatarbelakangi isu yang kini bergulir bahwa semua wilayah di Indonesia menghadapi masalah Pendidikan yang sama, kekurangan pendidik di hampir semua satuan Pendidikan, termasuk sekolah menengah umum negeri. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah, mengambil kebijakan melalui pengadaan guru-guru yang berstatus guru non PNS atau guru honorer.Varian guru ini di Kota Gorontalo lebih familiar disebut guru tidak tetap (GTT). Guru GTT ini mengampu mata pelajaran agama dengan kewajiban mengajar minimal 30 jam per pekan. Kompensasi terhadap ketercapaian waktu 30 Jam Pelajaran tersebut adalah berupa tunjangan daerah yang ekuivalen dengan upah minimum regional (provinsi) sebesar Rp. 2 juta. Dan, jika jam pelajaran yang wajib terpenuhi setiap pekan tersebut tak terpenuhi, maka sangsinya adalah pengurangan tunjangan berdasarkan besaran kekurangan tersebut. Untuk menyiasati guru tidak tetap yang tidak mencukupi jam pelajaran di sekolahnya, maka ia diperkenankan mengambil mata pelajaran non Pendidikanagama di sekolahnya, atau mengamil jam mengajar mata pelajaran agama di sekolah lain. Kewajiban mengajar minimum 30 jam pelajaran tersebut dianggap discriminatif, sebab guru PNS yang mendapatkan gaji dan tunjangan profesi dan keistimewaan lainnya justru hanya diharuskan mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan.
References
AG. Suharsono, 2008. Analisis Kebijakan Publik: Konsep. Teori, dan Aplikasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Alma, Buchari, et.al. 2009. Guru Profesional: Menguasai Metode dan dan Terampil Mengajar, Bandung: Alfabeta.
Badan Pusat Statistik, Kota Gorontalo Dalam
Angka 2018
Bush, Tony, Marianne Coleman, 2012.
Manajemen Mutu Kepemimpinan Pendidikan: Panduan Lengkap Kurikulum Dunia Pendidikan Modern (terj), Yogyakarta: IRCiSod.
Danim, Sudarwan, 2005. Pengantar Studi Penelitian Kebijakan, Jakarta: PT Bumi Aksara.
Daulay, Haidar Putra, 2004. Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, Jakarta: Prenada Media.
Dunn, William, M. 2003. Analisis Kebijaksanaan Publik: Kerangka Analisis dan Prosedur Perumusan Masalah (terj), Yogyakarta: PT. Hanindita Graha Widya.
Fattah, Nanang, 2013. Analisis Kebijakan Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
H.A.R. Tilaar dan Riant Nugroho, 2016.
Kebijakan Pendidikan: Pengantar Untuk Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hayat, Bahrul, et. al. 2014. Pendidikan untuk Transformasi Bangsa: Arah Baru Pendidikan untuk Perubahan Mental Bangsa, Jakarta: Buku Kompas.
Meriam, Sharan B. and Elisabeth J. Tisdell,
2016. Qualitative Research: A Guide to Design and Implementation, San Francisco: Jossey Bass A Willey Brand.
Muhaimin, 2006. Nuansa Baru Pendidikan Islam: Mengurai Benang Merah Kusut Dunia Pendidikan, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Neuman, W. Laurence, et.al. 2014. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches, Edinburgh- England: Pearson.
Parson, Wayne, 2006. Public Policy:
Pengantar Teori dan Praktik Analisis
Kebijakan (terj), Jakarta: Kencana. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan.
Purwanti, Nurul Dwi, 2016. Collaborative Governance, dalam Agustinus Subarsono (ed), Yogyakarta: Gava Media