Implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur

  • Mujizatullah Mujizatullah Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar
Keywords: Implementasi, Kebijakan, Guru Agama, Kutai Kartanegara.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  gambaran  implementasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 di Kabupaten Kutai Kartanegara Kaltim kaitanya dengan pasal 5 mengenai penyusunan proses dan penetapan kebutuhan pengangkatan guru agama dan Implementasi Peraturan Pemerintah pasal 56 ayat (3) mengenai pelaksanaan keputusan terkait dengan kebutuhan pengangkatan guru PNS ditinjau dari aspek  komunikasi dengan instansi terkait.  Mengetahui  faktor pendukung dan penghambat implementasi Kebijakan  tersebut. Metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Implementasi PP No. 11 tahun 2017 Pasal 5 dan Pasal 56 Ayat (3) telah diimplementasikan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara namun tidak terjalin komunikasi antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama  kaitannya dengan penyusunan dan pengusulan formasi (kebutuhan), proses dan penetapan pengangkatan guru agama PNS, yang menjalin komunikasi dan koordinasi  hanya antara Dinas Pendidikan , BKD, Biro Ortala Pemprov dan Menpan RB. Faktor Pendukung ; Kementerian Agama Kabid Pakis memberikan informasi berdasarkan data kebutuhan disampaikan  ke Kemenag Kota melalui rapat Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Faktor Penghambat Adanya pemahaman yang berbeda di masing-masing instansi, Kementerian Agama jalur vertikal yang membidangi madrasah dan Dinas Pendidikan membidangi sekolah sehingga muncul pemahaman  ego sektoral diantara masing-masing kementerian. Guru  honorer yang masuk dalam kategori 2 (K2) di bawah tahun 2005 yang diangkat menjadi CPNS dengan formasi guru diwajibkan melanjutkan Pendidikan dan sertifikat pendidik dominan tidak linier dengan pendidikannya. Direkomendasikan Perlunya Kementerian agama duduk bersama agar terjalin komunikasi dan koordinasi  dengan pihak pemda dan Menpan dalam penyusunan , pengusulan dan pengangkatan guru agama dengan harapan Menpan dapat mengeluarkan kebijakan dengan memprioritaskan pengangkatan guru agama.

References

Adi, Dewi. Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Fajar Mulia Surabaya, 2001.
Agustino, Leo. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta, 2008.
Arikunto, Suharsini, Manajemen Penelitian. Cet.IV; Jakarta; Rineke Cipta, 1998.
Basrowi, Suwandi. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta : Rineka Cipta, 2008.
Dokumen Pedoman Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Pendidikan Agama Islam SD, SMP, SMA/SMK,Tahun Pelajaran 2011/2012
Dunn N.William, Public Policy Analysis , An Introduction (Third Edition, ) New Jersey; Pearson Prentice Hall, 2004.
Edward III, George C (edited), 1984, Public Policy Implementing, Jai Press Inc, London-England.
Fattah, Nanang., Analisis Kebijakan Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosda karaya, 2012
Fakhruddin Asef Umar, Menjadi Guru Favorit, (Yogyakarta: DIVA Press, 2009).
Lexy J. Meloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Rosdakarya, 2007),
Mohan, Syafaruddin. Efektivitas Kebijakan Pendidikan. Jakarta : Rineka Cipta, 2008.
Nugroho, Rian, Public Policy, Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. (Jakarta ; PT.Elex Media Komputindo, 2009).
Oetomo, Dede. Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R & D, (Bandung : Alfabeta, 2011).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006),
Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
Peraturan Menteri Agama No.16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
Sabatier, Paul. Implementation and Public Policy, Scott Foresman and Company, USA, 1983,
Saifudin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), Hal. 76
S. Eko Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), Djemari Mardapi, Teknik Penyusunan Instrument Tes dan Non Tes, (Yogyakarta: Mitra Cendekia Press,2007),
Soejono dan Abdurrahman, Metode Penelitian: Suatu Pemikiran dan Penerapan, (PT:
Rineka Cipta, 1999),
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif. Cet.IV, Bandung : Alfabeta, 2008.
Tafsir Ahmad, Ilmu Pendidikan Dalam Persefektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992).
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, (Jakarta: Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, 2003
Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Winarto Surahmad, PengantarPenelitian Ilmiah, (Bandung: Tarsito, 1990)
Published
2019-12-06