PEMETAAN KUALITAS MADRASAH ALIYAH DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

  • Amiruddin Amiruddin Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar
Keywords: pemetaan kualitas madrasah, standar nasional pendidikan, madrasah aliyah

Abstract

Tujuan penelitian ini berusaha untuk memotret kondisi objektif Tingkat kualitas madrasah aliyah negeri dan swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Metode Pendekatan yang digunakan adalah kuantitatif dengan analisis statistik deskriptif eksploratif melalui angket/kuesioner dan pengamatan secara langsung terhadap implementasi delapan (8) SNP (Standar Nasional Pendidikan). Masalah penelitian adalah “Bagaimana Tingkat kualitas Madrasah Aliyah di Kabupaten Kutai  terhadap delapan (8) Standar Nasional Pendidikan”. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengedarkan angket/kuesioner kepada informan kunci yang meliputi Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha, dan beberapa pendidik. Selain itu dilakukan pula wawancara, dan penelusuran dokumen administrasi madrasah. Temuan hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kualitas Madrasah Aliyah di Kabupaten  Kutai Kartanegara  yang berjumlah 16 Madrasah secara umum capaian kualitasnya 75% (kategori tinggi) terhadap Standar Nasional Pendidikan. Secara rinci pencapaian kualitas madrasah untuk  tipologi MAN 86% (terkategori sangat tinggi), MAS Non Pesantren yang di kelola oleh yayasan dengan persentase pencapaian 72% (terkategori tinggi) dan MAS Pesantren yang dikelola oleh Pondok Pesantren pencapaian  kualitas sebesar 77% (terkategori tinggi).

References

Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: 2005).

Gatot Harmanto. 1700 Bank Soal Bimbingan Pemantapan Geografi untuk SMA/MA: Ringkasan Materi X, XI, dan XII. Bandung: Yrama Widya.

Gatot Harmanto. 2008Lampiran I Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015. Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tanggal 23 Mei 2006 Standar Isi Misi Kementerian Agama periode Pembangunan 2014 – 2019

Nurlaesa, Hi. Jamaludin. “Upaya Peningkatan Mutu Guru”http://nurlaesahijamaludin.blogspot.co.id/

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 24 tahun 2008. tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 25 tahun 2008. tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Priadi, Surya. Disertasi. Pemetaan Pendidikan (Education Mapping) Sebagai Dasar Meningkatkan Layanan Pendidikan. Universitas Negeri Yogyakarta (Priadisurya@Uny.Ac.Id)

Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019,

Riat Nugroho D, Kebijakan Publik untuk Negara-Negara Berkembang, Model-Model Perumusan, Implementasi dan Evaluasi,(Jakarta: Pt Alex Media Komputindo Gramedia, 2006)

Sarjilah, “Makna Pengembangan Manusia pada Pelatihan Guru”, http://ipmpjogja.diknas.go.id./materi/wi/sarjilah/karyatulismaknapmtakehom.pdf,hlm.2

Situs Kementerian Agama RI:http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2= prioritas2013.

Situs Kementerian Agama RI: http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id2= prioritas2014

Subhan, Arief. 2012. Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad ke-20; pergumulan Antara Modernisasi dan Identitas. Jakarta: Prenada Media Group. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Bandung: Citra Umbara, 2003), hlm. 27.

Published
2020-07-01