PEMBERDAYAAN GURU NON PNS: KEBIJAKAN RESPONSIF MADRASAH NEGERI DI KALIMANTAN TIMUR
Abstract
Guru non-PNS sejatinya mendapat pemberdayaan yang sama dengan guru PNS, karena perekrutan guru non-PNS dibutuhkan untuk menanggulangi kekurangan guru PNS. Penelitian deskriptif kualitatif ini mengungkap realitas pemberdayaan guru non-PNS dalam tiga aspek, yaitu pembentukan iklim kerja, peningkatan kompetensi, dan jaminan kesejahteraan. Penelitian menemukan bahwa guru non-PNS mendapatkan peluang yang sama dengan guru PNS dalam melaksanakan tugas dan mengembangkan diri; meningkatkan kompetensi secara mandiri atau bersama dengan guru PNS, dan keragaman tingkat kesejahteraan. Penelitian merekomendasikan, bahwa kajian pengembangan diperlukan untuk menyusun stratifikasi kompetensi guru non- PNS yang berimplikasi pada besaran nominal gaji, demikian halnya dengan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan.
References
Byars, R. L. W. dan L. (1980).Management: Theory And Application Homewood. IL: Richard D. Irwin, Inc.
Fattah, N. (2004). Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Dewan Sekolah (Bandung). Pustaka Bani Quraisi.
Griffin, R. W. (1990). Management.Boston: Houghton Mifflin Company.
Ismail, F., Nulhaqim, S. A., & Rachim, H.A. (2016). COMMUNITY EMPOWERMENT OF A SMALL BUSINESS GROUP ( Case Study : Emping Melinjo Artisans By PT . Telekomunication , tbk In Desa Narimbang Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang ) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KELOMPOK USAHA KECIL ( Studi Kasus : Perajin Empi. AdBispreneur, 1(2), 165–183.
Kastasasmita, G. (1996). Pemberdayaan Masyarakat: Konsep Pembangungan Berakar pada Masyarakat. Jakarta: BAPPENAS.
Keith Davis, N. (2001). Perilaku Dalam Organisasi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Samsudin, D. (2016). LEMBAGA LITBANG Disusun Oleh : Ir . Dadan Samsudin , MSi . Pemeriksa Paten pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN MANFAATNYA BAGI. https://doi.org/10.1364/OE.16.000873.
Simanjuntak, W. (2015). Menciptakan Iklim Kerja yang Kondusif. Retrieved from https://www.kompasiana.com/wantisi manjuntak/55484ed0547b61f0082523e f/menciptakan-iklim-kerja-yang- kondusif.
Subkhi, Y. (2012). Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Perspektif Undangundang No. 13 Taun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Malang: UIN Maliki Malang.
Sunarto NS (2004). Manajemen Perpustakaan. Jakarta: Samitra Media Utama.