PEMBERDAYAAN GURU NON PNS: KEBIJAKAN RESPONSIF MADRASAH NEGERI DI KALIMANTAN TIMUR

  • Badruzzaman Badruzzaman Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar
Keywords: Guru, Non-PNS, Pemberdayaan

Abstract

Guru  non-PNS  sejatinya  mendapat  pemberdayaan  yang  sama  dengan  guru PNS,  karena  perekrutan  guru  non-PNS  dibutuhkan  untuk  menanggulangi kekurangan guru PNS. Penelitian deskriptif kualitatif ini mengungkap realitas pemberdayaan guru non-PNS dalam tiga aspek, yaitu pembentukan iklim kerja, peningkatan kompetensi, dan  jaminan kesejahteraan. Penelitian  menemukan bahwa  guru  non-PNS  mendapatkan  peluang  yang  sama  dengan  guru  PNS dalam    melaksanakan    tugas    dan    mengembangkan    diri;    meningkatkan kompetensi secara mandiri atau bersama dengan guru PNS, dan keragaman tingkat     kesejahteraan.     Penelitian     merekomendasikan,     bahwa     kajian pengembangan diperlukan untuk menyusun stratifikasi kompetensi guru non- PNS yang berimplikasi pada besaran nominal gaji, demikian halnya dengan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan.

References

Arikunto, S. (1993). Manjemen Penelitian.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Byars, R. L. W. dan L. (1980).Management: Theory And Application Homewood. IL: Richard D. Irwin, Inc.
Fattah, N. (2004). Konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Dewan Sekolah (Bandung). Pustaka Bani Quraisi.
Griffin, R. W. (1990). Management.Boston: Houghton Mifflin Company.
Ismail, F., Nulhaqim, S. A., & Rachim, H.A. (2016). COMMUNITY EMPOWERMENT OF A SMALL BUSINESS GROUP ( Case Study : Emping Melinjo Artisans By PT . Telekomunication , tbk In Desa Narimbang Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang ) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA KELOMPOK USAHA KECIL ( Studi Kasus : Perajin Empi. AdBispreneur, 1(2), 165–183.
Kastasasmita, G. (1996). Pemberdayaan Masyarakat: Konsep Pembangungan Berakar pada Masyarakat. Jakarta: BAPPENAS.
Keith Davis, N. (2001). Perilaku Dalam Organisasi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Samsudin, D. (2016). LEMBAGA LITBANG Disusun Oleh : Ir . Dadan Samsudin , MSi . Pemeriksa Paten pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN MANFAATNYA BAGI. https://doi.org/10.1364/OE.16.000873.
Simanjuntak, W. (2015). Menciptakan Iklim Kerja yang Kondusif. Retrieved from https://www.kompasiana.com/wantisi manjuntak/55484ed0547b61f0082523e f/menciptakan-iklim-kerja-yang- kondusif.
Subkhi, Y. (2012). Perlindungan Tenaga Kerja Alih Daya (Outsourcing) Perspektif Undangundang No. 13 Taun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Hukum Islam. Malang: UIN Maliki Malang.
Sunarto NS (2004). Manajemen Perpustakaan. Jakarta: Samitra Media Utama.
Published
2020-11-17