PELAYANAN PENDIDIKAN AGAMA BAGI ANAK DIFABEL PADA MADRASAH DAN SEKOLAH DI KABUPATEN TAKALAR

  • Mujizatullah Mujizatullah Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar
Keywords: Pelayanan, PAI , Siswa, Difabel, Madrasah, Sekolah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelayanan pendidikan agama pada anak difabel di Madrasah dan Sekolah  yang meliputi penyelenggaraan Kesiswaan, Kurikulum, Tenaga Pendidik, Sarana dan Prasarana, Layanan Keuangan, Lingkungan, kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, Muatan Lokal. Faktor pendukung dan penghambat pelayanan pendidikan agama pada anak difabel dan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Takalar. Metode Kwalitatif, Hasil penelitian : Penerimaan Siswa difabel belum berdasarkan S.K.  Kementerian Agama, belum dilaksanakan Asesmen jenis dan level  ketunaan ,pelayanan pendidikan agama menggunakan Kurikulum 2013 , belum ada kurikulum khusus (RPP dan Silabus)  ,.Hal ini terlihat pada kegiatan proses belajar mengajar mulai dari kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup bahkan sampai pada kegiatan evaluasi. metode dan strategi pembelajaran disesuaikan dengan jenis ketunaan siswa. Pada kegiatan muatan lokal keagamaan Guru menggunakan strategi remedial . Bentuk layanan pembelajaran agama dengan strategi pendekatan personal dengan mengunjungi rumah dan melibatkan orang tua siswa, layanan khusus ini dilakukan oleh guru agama bekerja sama dengan guru bimbingan konseling dengan  kemampuan yang sangat terbatas karena belum pernah mengikuti pelatihan atau pendidikan khusus. Faktor pendukung, Didukung oleh regulasi Kementerian Agama dan Kemendiknas, siswa regular melihat siswa difabel bagian dari komunitasnya untuk belajar menerima perbedaan psychis. Pada level kalangan siswa dibentuk agen perubahan anti bullying. Faktor penghambat, Penerimaan siswa difabel belum dilakukan asesesmen, belum ada sarana dan prasarana dan Guru pendamping khusus. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 kurang disosialisasikan sehingga masih terdapat madrasah yang tidak menerima siswa difabel.

References

Arikunto, Suharsini. (2005). Manajemen Penelitian. Jakarta: Asdi MahasatyaUndang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa. (2008). Pengadaan dan Pembinaan Tenaga Kependidikan dalam Pendidikan Inklusif. Jakarta: Dit PSLB Depdiknas.-Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007Tentang Pendidikan Agama dan
Pendidikan Keagamaan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif (Pensif) Bagi Peserta didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah.
Hanum, Lathifah. 2017. “Pembelajaran PAI Bagi Anak Berkebutuhan Khusus.” Jurnal Pendidikan Agama Islam 11 (2):217–36. https://doi.org/10.14421/jpai.2014.112-05.
Hopkins. D. (1993). A Teacher’s Guide to Classroom Research. Philadelphia:Open University Press.
Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 tentang kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan dalam kaitannya dengan pendidikan agama.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2011). Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (Sesuai Permendiknas No 70 Tahun 2009). Jakarta:Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mayer dan Greenwood. (1983). Rancangan Penelitian Kebijakan Sosial. Jakarta: Rajawali.
Mudjito, dkk. (2012). Pendidikan Inklusif.Jakarta: Baduose Media.
Nursya`bani, Purnama. (2006). Manajemen Kualitas Perspektif Global. Yogyakarta: PT. Ekonisia.
O’Neil, J. (1994). Can Inclusion Work? A Conversation woth James Kauffman and Mara Sapon-Selvin. Educational Leadership, 52(4): 7-11.
Smith, J. David. (2006). Inklusi Sekolah Ramah untuk Semua. Bandung: Nuansa.
Stainback, W. and Sianback, S. (1990).Support Network for InclusiveSchooling: Independent Integrated Education. Baltimore: Paul H, Brooks.
Sugiono, S., Ihamuddin, I., & Rahmawan, A. (2014). Klasterisasi Mahasiswa Difabel Indonesia Berdasarkan Background Histories dan Studying Performance. IJDS: INDONESIAN JOURNAL OF DISABILITY STUDIES, 1(1).
Tarmansyah. (2007). Inklusi Pendidikan untuk Semua. Jakarta: Depdiknas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Zuntriana, A. (2011). Hak atas informasi bagi difabel. Pustakaloka, 3(11).
Published
2021-12-07