Internalisasi Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Masyarakat Muna yang Berfungsi Sebagai Upaya Pencegahan Intoleransi

  • Muhammad Fattah Dwi Artanto Kantor Urusan Agama Kecamatan Tiworo Tengah
  • Ade Novira Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Keywords: poangka-angka tau, popia-piara, pomasi-masigho, intoleransi

Abstract

Masyarakat Indonesia yang berciri heterogen senantiasa dirawat, dihargai, dan dipertahankan secara konsisten. Heterogenitas Indonesia mencakup budaya, suku, agama, bahasa, tradisi dan lain-lainnya seluruhnya terikat dalam bingkai persatuan yang didasari dengan nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. Tulisan ini membincangkan kearifan lokal dalam masyarakat Muna yang terkait dengan nilai pencegahan intoleransi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui keterkaitan antara nilai kearifan lokal yaitu: 1) poangka-angka tau; 2) popia-piara; 3) pomasi-masigho dalam upaya pencegahan sikap intoleransi dan untuk mengetahui bagaimana cara nilai kearifan lokal, poangka-angka tau, popia-piara, dan pomasi-masigho dapat meresap masuk ke dalam jiwa setiap orang untuk mencegah sikap intoleransi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan instrument peneliti itu sendiri sebagai instrument kunci, dengan pengumpulan data melalui data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai kearifan lokal nilai yaitu: poangka-angka tau, popia-piara, dan pomasi-masigho di Muna Barat dapat mencegah masyarakat Muna Barat dari sikap intoleransi, karena nilai ini memiliki makna saling memahami, saling memelihara dan saling menyayangi, yang merupakan bagian dari sikap toleransi antar sesama, sehingga jika nilai poangka-angka tau, popia-piara, pomasi-masigho tertanam dalam jiwa suatu individu hal ini akan mencegah terjadinya sikap intoleransi. Nilai poangka-angka tau, popia-piara, dan pomasi-masigho diinternalisasikan melalui lingkungan dikeluarga, nilai ini paling pertama di ajarkan oleh orang tua sedari kecil dan didukung dengan kebiasaan seseorang melalui pendidikan di sekolah, diajarkan oleh guru dan juga melalui tradisi Suku Muna Barat yaitu pokadulu.

References

Ali, Y. F. (2017). Upaya Tokoh Agama Dalam Mengembangkan Sikap Toleransi Antarumat Beragama. Untirta Civic Education Journal, 2(1), 91–112. https://doi.org/10.30870/UCEJ.V2I1.2804
Amir, S., & Hakim, A. (2018). Pencegahan Sikap Intoleransi Pada Siswa Melalui Penguatan Pendidikan Pancasila (Studi Kasus Sma Paba Binjai). Seminar Nasional Pendidikan Dasar, 52.
Hanaviyah, J. (2018). Komunikasi Lintas Tokoh Agama Dalam Memelihara Kerukunan Umat Bergama (Studi Pada Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Pesawaran). Skripsi.
Hardina, M., Baka, W. K., & Salniwati. (2018). Tradisi Pokadulu Masyarakat Muna Di Kecamatan Barangka Kabupaten Muna Barat. LISANI: Jurnal Kelisanan Sastra Dan Budaya, 1(1), 17–24. Retrieved from http://journal.fib.uho.ac.id/index.php/lisani%0Alisani.tradisilisan@uho.ac.id
Herlin, Nurmalasari, Ainun, Wahida, Mamonto, & W, M. A. W. (2020). Eksplorasi Nilai-Nilai Sipakatau Sipakainge Sipakalebbi Bugis Makassar Dalam Upaya Pencegahan Sikap Intoleransi. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), vol 2 no 3.
Lestari, D. T., & Parihala, Y. (2020). Merawat Damai Antar Umat Beragama Melalui Memori Kolektif dan Identitas Kultural Masyarakat Maluku. Hanifiya: Jurnal Studi Agama-Agama, 3(1), 43–54. https://doi.org/10.15575/HANIFIYA.V3I1.8697
Masturoh, I., & Anggita, N. (2018). Metodologi penelitian kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Muhdina, D. (2015). Kerukunan Umat Beragama Berbasis Kearifan Lokal di Kota MakassarNo Title. Kerukunan Umat Beragama Berbasis Kearifan Lokal Di Kota Makassar, vol 3 no 1.
Nasukha, I. (2019). Internalisasi Nilai Toleransi Beragama. Skripsi.
Perkasa, A. (2016). Kekerasan agama, 2,498 pelanggaran belum dituntaskan. Kabar24.
Prasetyono, E. (2022). Menggagas Fusi Horison Dalam Hermeneutika Hans Georg Gadamer Sebagai Model Saling Memahami Bagi Dialog Antarbudaya Dengan Relevansi Pada Pancasila Sebagai Landasan Dialogis Filosofis. 22(1). https://doi.org/10.35312/spet.v22i1.431
Rizqia, A. A. (2016). Kerukunan antar umat beragama: studi tentang interkasi sosial umat Islam dan komunitas Konghuchu di Kelurahan Karangsari Tuban. Skripsi.
Rusydi, I., Al-Afkar, & Zolehah, S. (2018). Makna Kerukunan Antar Umat Beragama Dalam Konteks Keislaman Dan
Pusaka Jurnal Khazanah Keagamaan, Vol. 11, No. 1, 2023
13
Keindonesian. Journal For Islamic. Retrieved from http://al-afkar.com/index.php/Afkar_Journal/article/view/13
Sabara. (2016). Merawat Kerukunan Dengan Kearifan Lokal Di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara. Al-Qalam, 21(2), 203–212. https://doi.org/10.31969/ALQ.V21I2.239
Sodik, F. (2020). Pendidikan Toleransi dan Relevansinya dengan Dinamika Sosial Masyarakat Indonesia. Tsamratul Fikri | Jurnal Studi Islam, 14(1), 1. https://doi.org/10.36667/TF.V14I1.372
Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta,CV.
Supriadi, E., Ajib, G., & Sugiarso, S. (2020). Intoleransi dan Radikalisme Agama: Konstruk LSM tentang Program Deradikalisasi. JSW (Jurnal Sosiologi Walisongo), vol 4 no 1. https://doi.org/10.21580/jsw.2020.4.1.4544
Published
2023-06-16