PEREMPUAN DALAM KEARIFAN LOKAL SUKU KEI

  • Sabara Sabara Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional
Keywords: Perempuan Kei, feminisme lokal, Nin Dit Sakmas, kearifan lokal

Abstract

Tulisan ini mengelaborasi konstruksi tentang perempuan dalam kearifan lokal suku Kei (Maluku). Penelitian lapangan dilakukan dengan mengelaborasi serangkaian ungkapan, cerita rakyat, pranata sosial dan berbagai peristiwa yang menggambarkan kedudukan dan signifikansi peran perempuan di masyarakat Kei. Sosok Nin Dit Sakmas merupakan tokoh sentral yang menjadi inspirasi dan representasi figur perempuan Kei. Sosok Nin Dit Sakmas,  hingga saat ini, melekat dalam memori kolektif masyarakat Kei sebagai peletak dasar peradaban dan tegaknya supremasi hukum dengan ditetapkannya hukum Larvul Ngabal. Perempuan dalam kearifan lokal Kei dilambangkan dengan hawear, yang berarti tanda “kepemilikan atas suatu objek.”  Hal ini berimplikasi pada larangan untuk memasuki apalagi mengganggu. Perempuan adalah jiwa bagi kebudayaan Kei, yang digambarkan sebagai lum mas (airmata emas) dan mas vul (emas merah). Hukum Larvul Ngabal menegaskan supremasi hukum bagi perlindungan terhadap kaum perempuan dari segala bentuk gangguan atau pelecehan. Sosok ibu dalam kearifan lokal Kei diibaratkan dengan perahu (belan) yang mengantarkan manusia mengarungi kehidupan dan mendapatkan penghidupan. Signifikansi perannya tak sebatas dalam ruang domestik, namun juga pada ranah publik, di mana perempuan Kei memiliki kewenangan dan peran strategis selaku juru damai dan pertikaian. Peran selaku juru damai tersebut telah terbukti efektif dalam berbagai konflik, termasuk saat Kepulauan Kei terimbas konflik kolosal bernuansa agama pada 1999.

References

Arniati, Ida Ayu Kamang. 2012. “Feminisme: Hubungannya dengan Kearifan Lokal terhadap Perempuan.” Widya Wretta 1 (1): 112–25.

Bodi, Idham Khalid. 2015. Sibali Parri: Gender Masyarakat Mandar. Makassar: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar.

Dinia, Maila, Wahdi Suyuti dan Husni Rahim. 2018. “Status dan Peran Perempuan Pada Suku Besemah: Suatu Upaya Mengurangi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan Melalui Pendidikan Nilai Berbasis Kearifan Lokal.” Kafa’ah 8 (2): 169–82.

Fahimah, Siti. 2017. “Ekofeminisme: Teori Dan Gerakan.” Alamtara 1 (1): 6–19.

Fakih, Mansour. 2002. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gubay, Mekaa D. 2007. Perempuan Papua Barat dalam Kekerasan Militer, Budaya. Ekonomi dan Kesehatan. Yogyakarta: Sumbangsih Press.

Haba, John. 2007. Revitalisasi Kearifan Lokal: Studi Resolusi Konflik di Kalimantan Barat, Maluku Dan Poso. Jakarta: ICIP dan European Commision.

Jacobus, Mosse, et al. 2012. Hawear di Kepulauan Kei. Ambon: Balai Pelestarian Nilai Budaya Ambon.

Karim, Abdul. 2014. “Kerangka Studi Feminisme (Model Penelitian Kualitatif tentang Perempuan dalam Koridor Sosial Keagamaan).” Fikrah 2 (1): 57–74.

Maharani, Septiana Dwiputri. 2016. “Perempuan dalam Kearifan Lokal Suku Baduy.” Filsafat 19 (3): 199–213.

Ngamelubun, Mery. 2004. “Di Belakang Layar: Perempuan dalam Konflik dan Proses Rekonsiliasi di Kepulauan Kei.” dalam Ken Sa Faak: Benih-Benih Perdaamaian Dari Kepulauan Kei, PM. Laksono dan Roem Topatimasang (ed), 137–57. Yogyakarta: Insist Press.

Njatrijani, Rinitami. 2018. “Kearifan Lokal dalam Perspektif Budaya Kota Semarang.” Gema Keadilan 5 (1): 16–31.

Rahail, JP. 1993. Larwul Ngabal: Hukum Adat Kei, Bertahan Menghadapi Arus Perubahan. Jakarta: Yayasan Sejati.

Retnani, Siti Dana Panti. 2017. “Feminisme dalam Perkembangan Aliran Pemikiran dan Hukum Indonesia.” Principium 1 (1): 95–109.

Rodiyah, Rodiyah. 2018. “Peran Perempuan dalam Melestarikan Berbagai Tradisi Lokal.” Tsaqofah 3 (1): 65–72.

Rohmana, Jajang A. 2014. “Perempuan dan Kearifan Lokal: Performativitas Perempuan dalam Ritual Adat Sunda.” Musawa 13 (2): 151–65.

Rumkel, Nam. 2013. “Eksistensi Hukum Adat Larvul Ngabal di Kepulauan Kei dalam Mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah yang Berbasis Kearifan Lokal.” Disertasi Universitas Hasanuddin Makassar.

Sabara. 2019. “Potret Kerukunan Umat Beragama Berbasis Kearifan Lokal di Desa Ohoidertawun, Kabupaten Maluku Tenggara.” Penamas 32 (1): 427–44.

Syafe’i, Imam. 2015. “Subordinasi Perempuan dan Implikasinya terhadap Rumah Tangga.” Analisis 15 (1): 143–66.

Tiwery, Weldemina Yudit. 2018. “Larvul Ngabal dan Ain ni Ain sebagai Pemersatu Kemajemukan di Kepulauan Kei Maluku Tenggara.” Jurnal Sosiologi Pedesaan 14 (1): 8–15.

Yusuf, Muhamad, et al. 2021. “Persepsi Hukum Adat Larvul Ngabal pada Masyarakat Kei Perantauan di Kota Jayapura Provinsi Papua.” Poros Onim 2 (1): 20–36.
Published
2022-06-22