BERBAGI KUASA: KESETARAAN PERAN SUAMI ISTRI DALAM RUMAH TANGGA

  • Muhammad Irfan Syuhudi Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional
Keywords: Gender, Ketidakadilan Gender, berbagi peran suami istri, budaya patriarki, feminisme

Abstract

Pembagian peran dan tugas antara suami istri dalam kehidupan rumah tangga cenderung memposisikan perempuan berada pada wilayah domestik. Hal ini disebabkan oleh cara pandang sebagian masyarakat, terutama yang masih kuat menganut budaya patriarki. Inilah yang akhirnya menimbulkan ketidakadilan gender bagi perempuan dalam masyarakat maupun rumah tangga. Padahal, perempuan juga memiliki hak sama untuk memperoleh posisi setara (kesetaraan gender), seperti halnya laki-laki. Pengertian gender sendiri menurut pandangan sejumlah ahli, adalah hasil konstruksi sosial kultural masyarakat yang membagi ruang domestik menjadi “wilayah perempuan” sedangkan ruang publik sebagai “milik laki-laki.”   Pada masyarakat perkotaan, sudah jarang lagi terjadi laki-laki dan perempuan memberi batasan tegas antara domestik dan publik dalam rumah tangga mereka. Dua wilayah tersebut (domestik dan publik) sudah tampak “mencair.” Ini terlihat dengan adanya istri berkecimpung di ruang publik (kerja kantoran), dan sebaliknya, para suami juga ikut mengurusi tugas-tugas domestik dalam rumah tangga. Seperti itulah yang ditunjukkan dalam artikel ini, yang mengangkat tiga pasangan suami istri, yang sama-sama bekerja di ruang publik, di Makassar. Namun, meskipun terdapat pembagian peran dalam rumah tangga, istri yang bekerja di ruang publik tetap menjalani peran ganda, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan peran. Selain membantu ekonomi keluarga, istri juga masih bertanggung jawab penuh melakukan pekerjaan rumah tangga, sehingga waktu kerjanya di wilayah domestik terhitung lebih banyak daripada suami.

References

Arif, Z. Z. (2019). Peran Ganda Perempuan dalam Keluarga Pespektif Feminis Muslim Indonesia. Indonesian Journal of Islamic Law, 1(2), 97–126.

Badruzaman, D. (2020). Keadilan dan Kesetaraan Gender untuk Para Perempuan Korban KDRT. Tahkim Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, 3(1), 103–124.

Bodi, M. I. K. (2016). Sibaliparri’: Gender Masyarakat Mandar. Zadahaniva Publishing.

Cahyanti, M. D. (2020). Kritik Sosial Melalui Penggambaran Feminis Laki-Laki dalam Keluarga pada Iklan YouTube. Komunika: Jurnal Komunikasi, 07(02), 112–121.

Dewi, R. (2020). Kedudukan Perempun dalam Islam dan Problem Ketidakadilan Gender. Jurnal Kajian Gender Dan Anak, 4(1), 1–43.

Farid, M. R. A. (2019). Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Kuasa: Studi Kasus di Rifka Annisa Women’s Crisis Center. SAWWA, Jurnal Studi Gender, 14(2), 175–190.

Jubariah, D. (2006). Sibaliparri’ dalam Perspektif Pemberdayaan Perempuan (Beranda Ce). Balaniva Publishing Yogyakarta.

Jusuf, M. (2016). Skripsi: Dinamika Budaya Sibaliparriq pada Masyarakat Mandar.

Larasati, I. (n.d.). Gerakan Aliansi Laki-Laki Baru: Membongkar Konstruksi Maskulinitas untuk Mewujudkan Keadilan Gender.

Latief Abdul, D. (2019). Kesetaraan Gender dalam Budaya Sibaliparri Masyarakat Mandar. Media Pendidikan Dan Sosial Kemasyarakatan, 15(2), 160–173.

Mahfud, Dawam, D. (2015). Relevansi Pemikiran Feminis Muslim dengan Feminisme Barat. SAWWA, Jurnal Studi Gender, 11(1), 95–110.

Malau, W. (2014). Pengarusutamaan Gender dalam Program Pembangunan. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 6(2), 125–131.

Melsi Syawitri & Afdal. (2020). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Relasi Kuasa Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Penelitian Guru Indonesia, 5(1), 37–45.

Mosse, J. C. (2002). Gender dan Pembangunan (H. S. dan M. Miftahuddin (ed.)). Pustaka Pelajar & Rifka Annisa Women’s Crisis Center.

Mutmainah, Ema Triana, D. (2019). Upaya Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Melalui Program Corporate Social Responsibility. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, 259–268.

Puspitawati, H. (2012). Gender dan Keluarga: Konsep dan Realita di Indonesia. PT. IPB Press.

Putri Kusumaning, Dyah Purbasari, dan S. L. (2015). Pembagian Peran dalam Rumah Tangga pada Pasangan Suami Istri Jawa. Jurnal Penelitian Humaniora, 16(1), 72–85.

Santoso, W. M. (2016). Penelitian dan Pengarusutmaan Gender: Sebuah Pengantar. LIPI Press.

Suhada, D. N. (2021). Feminisme dalam Dinamika Perjuangan Kesetaraan Gender di Indonesia. Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development (IJSED), 3(1), 15–27.

Sumbulah, U. (2008). Spektrum Gender Kilasan Inklusi Gender di Perguruan Tinggi. UIN Malang Press.

Sutiawati dan Nur Fadhilah Mappaselleng. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 17–30.


Syuhudi, M. I. (2021). “Annangguru Edda: Guru Pangngaji Kitta dari Bonde.” In D. Syuhudi, Muhammad Irfan (Ed.), Ulama Perempuan dan Kesetaraan Gender: Kiprah Ulama Perempuan Indonesia Timur dalam Lintasan Zaman. Arti Bumi Intaran.

Ulfah, I. (2012). Melahirkan Kembali Ulama Perempuan di Indonesia: Refleksi atas Kelangkaan Ulama Perempuan di Indonesia. Justica Islamica, 9(2), 119–144.
Published
2022-06-22