Cadar Garis Lucu: Gerakan Muslimah Anti Kekerasan
Abstract
Cadar sering distigma sebagai simbol radikalisasi Islam. Stigma sebagai bentuk kekerasan simbolik terhadap perempuan bercadar, menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi sebagian besar perempuan bercadar di Indonesia. Berbagai dampak negatif ditimbulkan dari fenomena stigmatisasi radikal bagi perempuan bercadar. Mulai dari ditolaknya perempuan yang mengenakan simbol cadar di institusi pemerintahan, institusi pendidikan, dan berbagai institusi serupa lainnya, maupun di kalangan sebagian masyarakat sosial. Hal ini tidak serta merta terjadi, sebab berbagai peristiwa kekerasan yang menempatkan simbol cadar sebagai salah satu pelaku kekerasan itu, menjadi alasan yang kuat sehingga banyak kalangan yang merasa takut, antipati, bahkan membenci perempuan yang mengenakan cadar. Berangkat dari kekhawatiran inilah, yang membuat lahirnya suatu gerakan yang di inisiasi oleh perempuan – perempuan bercadar dari berbagai daerah di Indonesia, bersama beberapa perempuan yang tidak bercadar, bahkan dari agama di luar Islam yaitu, Kristen. Dengan satu tujuan yang sama, membangun “wajah” baru tentang perempuan bercadar yang selama ini telah banyak menjadi korban dari stigmatisasi dan melahirkan berbagai tindakan represi terhadap perempuan bercadar. Gerakan perempuan yang dinamai dengan Cadar Garis Lucu mengusung satu visi yaitu menghilangkan stigma radikal yang terus dikaitkan dengan cadar. Cadar Garis Lucu bersama membangun narasi-narasi damai, anti kekerasan, dan menjunjung tinggi kesetaraan antar sesama perempuan, antar sesama manusia, dari berbagai latar belakang yang berbeda.
References
B. Kurniawan. 2018. Rethinking Cadar Banning in Indonesia‘s Higher Education: Questioning Freedom of Religion and Positioning Fear of Radicalism. SHS Web of Conferences, 54, 02004. https://doi.org/10.1051/shsconf/20185402004
Boris Johnson’s Burka Jibe. 2018. Why Do Some Muslim Women Wear The Veil?. BBC News.
Dewi. Aulia Fikria. 2018. Analisis Isi Pemberitaan Pelarangan Cadar Dan Celana Cingkrang Di Tempo.Co. Skripsi. Jurusan Jurnalisitik Fakultas Dakwah Dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah.
Gusnitah, Chazizah. 2009. Kekerasan Simbolik Berita Kriminal di Media Massa, Jurnal: NELITI .73.
Khudori, Muhammad. 2018, Kontroversi Hukum Cadar Dalam Perspektif Dialektika Syariat Dan Adat. Jurnal Ijtihad. Vol-12 (No.1), H.33-56
M. Sudirman. 2019. Cadar bagi Wanita Muslimah( Suatu Kajian Perspektif Sejarah ). Diktum Jurnal Syariah Dan Hukum, 17(1), 49–64. https://doi.org/doi.org/10.35905/diktum.v17i1.651
Minh-ha, Trinh T. 1988. “Not You/Like You: Postcolonial Women and the Interlocking Question of Identity and Difference”. Inscriptions, edisi 3 vol. 4 , h.71-77.
Piela, A. 2016. How Do Muslim Women Who Wear The Niqab Interact With Others Online? A Case Study Of A Profile On A Photo-Sharing Website. New Media & Society.
Putra Muh. Yunan. AR. 2018. Jenggot Dan Terorisme Serta Sudut Pandang Ulama Klasik, Kontemporer Dan Ulama Indonesia. Sangaji Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum. Volume 2, Nomor 2, Oktober 2018
Sihotang, Kasdin. 2009. Kekerasan: Wujud Kehampaan Eksistensi Sebuah Tinjauan Etis atas Pemikiran Erich Fromm, RESPONS volume 14 no. 2 (2009): 177 - 196 (c) 2009 PPE-UNIKA ATMA JAYA, Jakarta. 185.
Wahidan, Nuryu & Ezzah Nuranisah. 2020. “Diskriminasi Perempuan Bercadar Dalam Perspektif Hegemoni,” Al-Mada; Jurnal Agama, Sosial dan Budaya, http://e-journal.ikhac.ac.id/index.php/almada/index V0l. 3, No. 1, pp. 40.