MODERASI BERAGAMA: BASIS MEMBANGUN REKOGNISI DAN PEMBERDAYAAN KELOMPOK DIFABEL
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk memperluas cakupan spektrum pengarusutamaan moderasi beragama, dari sekadar membangun harmoni dalam kepelbagaian antariman, menuju terbangunnya harmoni dalam kehidupan sosial dengan kelompok difabel. Selama ini, kelompok difabel cenderung diasosiasikan sebagai kelompok masyarakat yang cenderung menerima stereotip sebagai masyarakat kelas dua, yang tak memiliki kemampuan sama dengan masyarakat kebanyakan. Diskursus moderasi beragama, dengan prinsip adil dan berimbang, yang menekankan pada pengakuan akan nilai kemanusiaan dan pencapaian kemaslahatan bersama, semestinya diarahkan membangun kesetaraan sosial antara kelompok difabel dan masyarakat non difabel. Perspektif moderat memandang, kelompok difabel adalah kelompok masyarakat yang different ability atau memiliki kemampuan berbeda, namun tetap dapat memberi kontribusi nyata bagi masyarakat secara luas. Nilai dan ajaran universal agama yang mencakup doktrin rahmat dan cinta kasih, spektrumnya diperluas untuk menyapa kaum difabel, agar dapat memeroleh penerimaan secara setara. Elaborasi konsep-konsep moderasi beragama, dalam hal ini menghayati dan menggali nilai dan ajaran universal agama, sehingga menjadikan agama sebagai kekuatan transformatif pada perubahan sosial yang lebih ramah terhadap kelompok difabel. Karena itu, rekognisi dan pemberdayaan terhadap kelompok difabel menjadi agenda penting, dengan menjadikan agama sebagai kekuatan dan moderasi beragama sebagai pendekatan.
References
Andriani, Nurul Saadah. 2017. “Kebijakan Responsif Disabilitas: Pengarusutamaan Manajemen Kebijakan di Level Daerah, Nasional dan Internasional.” Palastren 9 (1): 189–214.
Armawi, Sullati. 2020. “Moderasi Beragama: Pilar Utama Kekuatan Moralitas Bangsa.” Al–Mabhats 5 (2): 189–206.
Asyhabuddin. 2008. “Difabilitas dan Pendidikan Inklusif.” Insania 13 (3): 506–19.
Bräuchler, Birgit. 2015. Reconciliation and the Revival of Tradition. The Cultural Dimension of Peace. New York: Palgrave Macmillan.
Casram, Casram. 2016. “Membangun Sikap Toleransi Beragama dalam Masyarakat Plural.” Wawasan 1 (2): 187–98.
Davis, Lennard J. 1995. Enforcing Normalcy: Disability, Deafness, and the Body. New York: NY. Verso.
Hakim, Muhammad Lukman. 2021. Agama dan Perubahan Sosial. Malang: Media Nusa Creative.
Hasan, Mustaqim. 2021. “Prinsip Moderasi Beragama dalam Kehidupan Berbangsa.” Mubtadiin 7 (2): 111–23.
Ilahi, Muhammad Takdir. 2013. Pendidikan Inklusif. Yogyakarta: Ar-Ruz Media.
Irwanto, Eva Rahmi Kasim, et al. 2010. “Analisis Situasi Penyandang Disabilitas di Indonesia: Sebuah Desk-Review.” Pusat Kajian Disabilitas Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Depok. Vol. 1.
Jauhari, Auhad. 2017. “Pendidikan Inklusi sebagai Alternatif Solusi Mengatasi Permasalahan Sosial Anak Penyandang Disabilitas.” Ijtimaiya 1 (1): 23–38.
Karnawati. 2017. “Pemahaman dan Kontribusi Gereja Terhadap Hak Penyandang Disabilitas.” dalam Seminar Pendidikan Agama Kristen, 121–36. Salatiga:
Kementerian Agama RI. 2019a. Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
———. 2019b. Tanya Jawab Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Magnis-Suseno, Franz. 2006. “Agama yang Peduli: Keluar Dari Kungkungan Arogansi.” dalam Agama Sebagai Kritik Sosial Di Tengah Arus Kapitalisme Global, Moslem Abdurrahman (ed). Yogyakarta: Ircisod.
Mahmudin, Afif Syaiful. 2017. “Pendidikan Agama Islam Ideal Bagi Kaum Difabilitas.” As-Salam 6 (2): 109–27.
Marzuki, Suparman, Muhamad Syamsuddin, dan Despan Heryansyah. 2021. Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan. News.Ge. Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Miraji, Theodorus. 2021. “Pandangan Teologis Terhadap Kaum Disabilitas dan Implementasinya Bagi Gereja Masa Kini.” Sagacity 1 (2): 65–86.
Mubarok, Mohammad Yazid. 2019. “Hak-Hak dan Kewajiban Kaum Disabilitas Sebelum Dan Sesudah Islam Datang.” Islamic Akademika 6 (1): 120–32.
Muttaqin, Ahmad. 2014. “Pola Keberagamaan Masyarakat Marginal.” Komunika 8 (2): 129–56.
Noor, Muhammad Hidayat. 2016. “Agama dan Pemberdayaan Difabel.” Religi 12 (1): 17–37.
Picard, Andrew, dan Myk Habets. 2016. Theology and The Experience of Disability: Interdisciplinary Perspectives from Voices Down Under. London: Routledge.
Prabowo, Rian Adhivira. 2019. “Politik Rekognisi Axel Honneth: Relevansinya Terhadap Jaminan Kesetaraan dalam Hukum di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 4 (2): 75–88.
Rahman, Ratnah. 2019. “Peran Agama dalam Masyarakat Marginal.” Sosioreligius 4 (1): 80–89.
Rakhmat, Jalaluddin. 2003. Psikologi Agama. Bandung: Mizan.
Rawls, John. 2006. Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rizal, Januar. 2021. “Deradikalisasi dan Penanggulangan Terorisme di Indonesia: Telaah Paradigmatik Melalui Teori (Deradicalization and Countering Paradigmatic Study Through).” Jurnal Ketahanan Nasional 7 (2): 109–23.
Rozaq, Abd. 2019. “Studi Komparatif Lafadz Al-Adlu dan Al-Qisthu dalam Perspektif Al-Qur’an.” Sakina 3 (4): 1–14.
Sabara. 2020a. “Beragama dengan Moderat di Era Pandemi Covid-19.” Mimikri 6 (2): 131–49.
———. 2020b. “Paradigma dan Implementasi Moderasi Beragama dalam Konteks Kebangsaan.” Mimikri 6 (1): 17–35.
Santoso, Meilanny Budiarti, and Nurliana Cipta Apsari. 2017. “Pergeseran Paradigma dalam Disabilitas.” Intermestic 1 (2): 166–76.
Shihab, M. Quraish. 2019. Wasathiyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama. Ciputat: Lentera Hati.
Sholeh, Akhmad. 2014. “Islam dan Penyandang Disabilitas: Telaah Hak Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Pendidikan.” An Nur 6 (2): 293–320.
Simulingga, Isabella Novsima. 2015. “Keindahan dalam Disabilitas: Sebuah Konstruksi Teologi Disabilitas Intelektual.” Indonesia Journal of Anthropology 3 (1): 35–60.
Whitehead, Alfred North. 2009. Mencari Tuhan Sepanjang Zaman. Bandung: Mizan.
Wicaksono, Drajat, Nikmah Suryandari, dan Allyvia Camelia. 2021. “Stereotip tentang Difabel: Sebuah Perspektif Komunikasi Lintas Budaya.” Interaksi 10 (1): 33–43.