SANKSI ADAT DALAM PERKAWINAN SUKU PADOE DI KABUPATEN LUWU TIMUR

  • Tini Suryaningsi Balai Pelestarian Nilai Budaya Makassar
Keywords: Hukum adat, perkawinan, sanksi adat, pelanggaran adat

Abstract

Kajian ini bertujuan mengungkapkan dan menganalisis sanksi adat perkawinan menurut hukum adat
Padoe di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Metode yang digunakan adalah metode
kualitatif yang bersifat deskriptif analisis. Proses pengumpulan data menggunakan teknik
wawancara, observasi, dan studi literatur.
Hasil kajian menunjukkan, sanksi adat dalam perkawinan adat Padoe berlaku saat melakukan
perkawinan dengan menggunakan hukum adat Padoe. Sanksi adat diberikan kepada pasangan suami
atau isteri yang melanggar dengan melakukan perbuatan yang merugikan salah satu pihak. Dewan
Adat berfungsi sebagai pengambil keputusan, dan menjatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran
yang dilakukan. Sanksi adat selain berupa sapi, kain dan sarung, juga sanksi sosial di masyarakat.
Karena itu, masyarakat berusaha untuk tetap taat aturan secara adat dan menyelesaikan persoalan
rumah tangga dengan baik, sehingga tidak mendapatkan sanksi adat, terlebih lagi berusaha untuk
menjaga keharmonisan di dalam rumah tangga.

References

tanggal 30 Agustus 2017. Yogyakarta.
Kamal, Fahmi. 2014. “Perkawinan Adat Jawa
dalam Kebudayaan Indonesia” dalam
Jurnal Khazanah. Volume. V Nomor. 2
Halaman: 35-46. Online:
https://scholar.google.co.id/ diakses tanggal 23
Agustus 2017.
Koentjaraningrat. 1992. Beberapa Pokok
Antropologi Sosial. Dian Rakyat. Jakarta.
Koentjaraningrat. 2015. Kebudayaan, Mentalita,s
dan Pembangunan. PT. Gramedia Pusaka
Utama. Jakarta.
Malihah. 2015. Pandangan Masyarakat Lombok
terhadap Merarik Pocol Akibat
Pelanggaran Adat (Studi Kasus di Desa
Suka makmur Kecamatan Gerung
Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa
Tenggara Barat). Skripsi.
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Online: etheses.uin-malang.ac.id/150/,
diakses tanggal 29 Agustus 2017. Malang.
Pasitabe. 2011. Hasil Musyawarah Adat Padoe,
Karunsi’e dan Tambee.
Lembaga Adat Padoe, Karunsi’e dan Tambee.
Wasuponda.
Qodratillah, Meity Taqdir, dkk. 2011. Kamus
Bahasa Indonesia Untuk Pelajar.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jakarta.
Tamasari, Desi. 2002. “Pendekatan Hukum Adat
dalam Menyelesaikan Konflik
Masyarakat Pada Daerah Otonom” dalam Jurnal
Kriminologi Indonesia Vol.2 No.1. Hal.37-
47. Online: journal.ui.ac.id diakses tanggal
18 Agustus 2017.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wiranata, I Gede A.B. 2011. Antropologi Budaya.
PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Published
2017-06-01