PEMENUHAN HAK-HAK KEAGAMAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA MAKASSAR

  • Sitti Arafah Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional
Keywords: Penyandang disabilitas, hak-hak keagamaan, Makassar

Abstract

Artikel ini bertujuan mengambarkan pemenuhan hak keagamaan bagi penyandang disabilitas di Kota Makassar. Pengumpulan data melalui observasi, yakni pengamatan langsung pada lokus penelitian seperti rumah ibadat. Selanjutnya, melakukan wawancara terhadap informan, serta studi dokumen terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Penelitian ini menemukan bahwa pemenuhan hak keagamaan bagi penyandang disabilitas telah diatur pada UU No.8 tahun 2016, Bagian Kesepuluh, Pasal 14, di dalamnya berisi lima (5) poin terkait hak keagamaan bagi penyandang disabilitas. Hanya saja, pemenuhan hak keagamaan bagi penyandang disabilitas di Kota Makassar masih jauh dari pemenuhan optimal. Aksesibilitas layanan ibadat dan kebutuhan ibadat lainnya masih minim dan menyisakan persoalan pada ketidaknyamanan dan ketidakmandirian. Walau negara telah hadir untuk memfasilitasi, namun pada tataran praktik di lapangan masih jauh dari harapan mereka. Olehnya itu, sinergitas antara berbagai elemen menjadi penentu utama dalam memenuhi hak keagamaan penyandang disabilitas di Kota Makassar.

References

Agus Tri Cahyono Sunit dan
Pantyo Nugroho Probokusum. 2016. “Hak-Hak Difabel Yang Terabaikan Kajian Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas Keluarga Miskin.” Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial 40 (2): 93–108.

Felani Budi Hartanto, Muhammad dan Yulianti, Isnenningtyas. 2018. HAM Dan Penyandang Disabilitas Mental Di Pantai Rehabilitasi Sosial. i. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Gunawan. Imam. 2014. Metode Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Julijanto, Muhammad. 2018. “Perempuan Difabel Berhadapan Hukum.” Jurnal Muwazah – Jurnal Kajian Gender 10 (2): 183–97.

Kasniyah. Naniek. 2012. Tahapan Menentukan Informan Dalam Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ombak

Maftuhin, A. (2019). Masjid Ramah Difabel dari Fikih ke Praktik Aksesibiltas (I). LKiS. http://lkis.co.id

Marlina, Rosa, Sobhan, E. (2021).
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hak Keagamaan
Penyandang Disabilitas Dalam Undang-Undang RI No 8 Tahun 2016 Dan Penerapannya Di Kota Padang. Al Ahkam, XXII(2), 1–14.https://doi.org/10.15548/alahkam.v12i2.3607

Miraji, T. (2021). Pandangan Teologis Terhadap Kaum Disabilitas dan
Implementasinya Bagi Gereja Masa Kini. Nuevos Sistemas de Comunicación e Información, 2013–2015.


Moleong, Lexy J. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mubarok, Muhammad Yazid. 2018. “Islamic Akademika : Jurnal Pendidikan &
Keislaman.” Jurnal Pendidikan & Keislaman 3 (1): 120–32.

Ndaumanu, Frichy. 2020. “Hak Penyandang Disabilitas : Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah.” Jurnal HAM 11 (1): 131–50. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.30641/ham.2020.11.131-150.

Noor, Muhammad Hidayat. 2016. “AGAMA DAN PEMBERDAYAAN DIFABEL: Studi Komparatif Terhadap Yayasan Kesejahteraan Tunanetra Islam (Yaketunis) Dan Pusat Rehabilitasi Yayasan Kristen Untuk Kesejahteraan Umum (Yakkum).” Jurnal Religi: Jurnal Studi Agama-Agama XII, (1): 17–37.

Patton, Michael Quinn. 2006. Metode Evaluasi Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rahayu, I. (2018). Fasilitas Khusus Penyandang Disabilitas Dan Lansia Pada Masjid Raya Makassar. Nature: National Academic Journal of Architecture, 5(2), 50. https://doi.org/10.24252/nature.v6i1a5

Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Pendidikan, Kuantitatif, Kualitatif, Dan R & D. Jakarta: Alvabeta.

Tim Penyusun. 2016. Penyandang Disibilatas. Indonesia.

Tim Penyusun Lembaga Bahtsul Masa’il, dkk. 2019. Fikih Penguatan Penyandang Disabilitas. Edited by A khoerul Anam Sarmidi Husna. II. Jakarta: PBNU dan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.

Yasin, Noer. 2021. “Implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak Beragama Penyandang
Disabilitas Oleh Negara Perspektif Maqashid Syariah.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 13 (2): 170–83. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.18860/j-fsh.v13i2.14462.

Undang-Undang/Peraturan:
Kepmenpan. 2003. Undang-Undang Pelayanan Publik. Indonesia.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Peraturan Daerah Kota Makassar, Nomor 6 tahun 2003, Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Internet:
“Hari Disibilitas International 2021: Libatkan Penyandang Disibilitas Pasca Covid-19, diakses melalui situs siapdik.kemendikbud.go.id, tanggal 19 Mei 2022).

Hanafi, Muchlis. 2021. “Literasi Keagamaan Bagi Penyandang Disabilitas.” Muslim- Elders.Ot.Id/News/R. 2021.
Published
2022-11-05