KEBERADAAN ROHIS DAN TOLERANSI BERAGAMA DI KABUPATEN SINJAI SULAWESI SELATAN
Abstract
Tulisan ini merupakan hasil riset yang dilakukan pada beberapa sekolah umum (SMA/SMK) dan sekolah agama (Madrasah Aliyah) di Kabupaten Sinjai pada tahun 2021. Riset ini dilakukan dalam upaya menelusuri kiprah kelompok Kerohanian Islam dalam upaya membangun toleransi dan membentuk pribadi moderat di kalangan siswa. Menggunakan metode kualitatif, tulisan ini disajikan dalam bentuk deskriptif. Upaya menggali data dilakukan dengan wawancara mendalam terhadap banyak siswa di berbagai sekolah, Peneliti juga melakukan konfirmasi data terhadap guru pembina serta pendalaman terhadap aktifis dan tokoh agama terkait isu toleransi, moderasi dan radikalisme beragama. Penelitian ini menemukan Toleransi beragama di kalangan Rohis Sinjai terbilang pasif dan nampak dipengaruhi dengan kurangnya interaksi dengan yang berbeda. Walaupun tetap menerima kehadiran agama berbeda tetapi mereka menolak memberi ruang untuk pembangunan rumah ibadat agama lain dan ada yang menganggap hal tersebut sebagai salah satu bentuk jihad yang dianjurkan agama. Menolak untuk memberi ucapan selamat hari raya pada agama lain walaupun ada yang memiliki teman beragama lain dan sering mendapatkan ucapan selamat hari raya.
References
Wawasan:Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 1, 2 (Juli).
Farha, Caciek, dkk., 2008, Laporan Penelitian Kaum Muda dan Regenerasi Gerakan
Fundamentalis di Indonesia: Studi tentang Unit Kerohaniaan Islam di SMU Negeri. Tidak diterbitkan. Rahima Institute, Jakarta.
Hayadin. 2013. “Tragedi Kecolongan Rohis Keterlibatan Alumni ROHIS SMKN Anggrek Pada
Aksi Radikalisme”. Jurnal Al-Qalam Vol. 19 No. 2 Desember.
Kailani, Najib. 2011. “Kepanikan Moral dan Dakwah Islam Populer (Membaca Fenomena ‘Rohis’ di Indonesia”. Analisis Vol XI, No 1, Juni.
Kementerian Agama, 2019, Moderasi Beragama, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia.
Maknun, Moch Lukluil (ed). 2018. Literatur Keagamaan ROHIS dan Wacana Intoleransi. Jakarta: Litbangdiklat Press.
Misrawi, Zuhair. 2010. Pandangan Muslim Moderat, Toleransi Terorisme dan Oase Perdamaian. Jakarta; Kompas Media Nusantara.
Salim HS, Hairus dkk. 2011. Politik Ruang Publik Sekolah: Negosiasi dan Resistensi di SMUN di Yogyakarta. Yogyakarta: CRCS.
Sila, M. Adlin. 2017. “Kerukunan Beragama di Indonesia: Mengelola Keragaman di Indonesia”. dalam Ihsan Ali Fauzi dkk (ed.). Kebebasan, Toleransi, dan Radikalisme: Riset dan kebijakan Agama di Indonesia. Jakarta: PSAD Yayasan Paramadina.
Sofanuddin, Aji. 2017. “Aktivitas Keagamaan Siswa dan Jaringan Mentoring ROHIS SMA Negeri I di Kabupaten Sukoharjo”. Jurnal SMaRT Studi Masyarakat, Religi, dan Tradisi Vol. 03 No 01(Juni).
Syafruddin, Didin, & Rofi, Ismotu (Ed). 2018. “Generasi Z: Kegalauan Identitas Keagamaan.
Jakarta: PPIM UIN Syarif Hidayatullah.
Tim Penyusun. 2015. Panduan Ekstrakurikuler Rohani Islam (ROHIS) SMA dan SMK. Jakarta: Direktorat PAI Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag RI.
Regulasi
Penetapan presiden No 1 tahun 1965 tentang pencegahan penodaan dan penyalah-gunaan agama
yang diubah menjadi UU no 5 tahun 1969.
SK Menteri Agama No.70/1978 terntang pedoman penyiaran agama.
SK Dirjen Pendidikan Islam No. 7272 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Moderasi
Beragama Pada Pendidikan Islam.
SKB Menetri Agama dan Dalam Negeri No.1/1979 tentang penyiaran Agama dan Bantuan Luar
Negeri.
PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Tugas
kepala daerah dalam memelihara Kerukunan Beragama dan Pemberdayaan FKUB.
RPJMN 2020-2024
Sekretariat Jendral Kemenag RI. 2020. Rencana Strategis kementerian Agama RI 2020-2024.
Ketentuan Dirjen Pendidikan Islam tentang Karakter Guru di Lingkunagn Kementerian Agama.
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Aganma dan Pendidikan Keagamaan.