RESPONS PUBLIK SEKOLAH TERHADAP LABELISASI PRODUK HALAL DI KOTA JAYAPURA

  • Sabara Nuruddin Balai Litbang Agama Makassar
Keywords: Respon, publik sekolah, halal, haram, Jayapura

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana respons siswa terhadap produk halal
diJayapura. Respons yang dimaksud adalah respons kognitif (pengetahuan), afektif (kepedulian),
dan konatif (sikap). Publik sekolah yang dimaksud dalam penelitian ini adalah siswa SLTA
(SMA/SMK/MA) negeri maupun swasta yang ada pada wilayah perkotaan di KawasanTimur
Indonesia. Produk halal yang dimaksud dalam penelitian ini mengacu pada definisi yang termaktub
dalam UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penelitian menggunakan
pendekatan kuantitatif dengan menjadikan seluruh siswa SLTA pada 10 SLTA di Kota Jayapura.
Respon kognitif dari responden terhadap produk halal menunjukkan tingkat pengetahuan yang
cukup tinggi pada rata-rata responden (91,09%). Respon afektif menunjukkan kecenderungan sikap
positif dari sebagian besar responden berkenaan dengan produk halal (98,55%), label halal
(97,91%), jaminan halal (99,55%), keberadaan undang-undang atau aturan terkait dengan produk
halal (98,28%), maupun sosialisasi tentang produk halal (98,63%). Respon konatif terkait dengan
prilaku responden yang secara positif sebagian besar selalu bersikap aktif dalam memastikan
kehalalan suatu produk yang dibeli/dikonsumsi (89,45%).

References

Afroniyati, Lies. 2014. Analisis Ekonomi Politik
Sertifikasi Halal Oleh Majelis Ulama
Indonesia. Jurnal Kebijakan &
Administrasi Publik JKAP. Vol. 18 No. 1,
Mei 2014. Hlm. 37-52.
BPS. 2009. Sensus Ekonomi 2006: Evaluasi
Terhadap Kriteria UMK-UMB Hasil SE06-
SS. Jakarta: Subdirektorat Pengembangan
Model Statistik Direktorat Analisis dan
Pengembangan Statistik - BPS.
Burhanuddin, dkk. 2005. Defisit Pelayanan
Publik: Survei Persepsi Masyarakat
Terhadap Pelayanan Publik di DKI
Jakarta. Ciputat: Indonesian Institute for
Civil Society (INCIS).
Burlian, Paisol. 2014. Reformulasi Yuridis
Pengaturan Produk Pangan Halal Bagi
Konsumen Muslim Di Indonesia. Ahkam.
Vol. XIV No. 1, Januari 2014. Hlm. 43-52.
Departemen Agama Republik Indonesia. 2003.
Panduan Sertifikasi Halal, Jakarta:
Departemen Agama RI.
DPR: Segera Terbitkan PP UU Jaminan Produk
Halal. Senin, 09 Mei 2016, 14:00 WIB.
http://www.republika.co.id/. Diakses 19
Agustus 2016.
Glanz, Karen, dkk. (ed.). 2008. Health Behavior
and Health Education: Theory, Research,
and Practice (4th edition). San Fransisco:
Jossey-Bass.
Karim, Muchith A (ed.). 2013. Perilaku
Komunitas Muslim Perkotaan dalam
Mengonsumsi Produk Halal. Jakarta:
Puslitbang Kehidupan Keagamaan – Badan
Litbang dan Diklat Kemenag.
Ma’rifat, Tian Nur. 2015. Analisis Perilaku
Konsumen Dalam Pembelian Makanan
Olahan Ayam Bersertifikat Halal Di Ritel
Modern Yogyakarta. Tesis. Prodi
Teknologi Industri Pangan, Fakultas
Teknologi Pertanian – UGM. Yogyakarta.
Diperoleh dari http://etd.repository.ugm.
ac.id/ diakses 30 September 2016.
Nugroho, Riant. 2014 (2). Metode Penelitian
Kebijakan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Poerwadarminta, WJS. 2007 (cet.4). Kamus
Umum Bahasa Indonesia (edisi 3) – diolah
kembali oleh Pusat Bahasa Depdiknas.
Jakarta: Balai Pustaka.
Ramlan dan Nahrowi. 2014. Sertifikasi Halal
Sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami
Dalam Upaya Perlindungan Bagi
Konsumen Muslim. Ahkam. Vol. XIV No.
1, Januari 2014. Hlm. 145-154.
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal
Published
2017-06-01