MINORITAS KATOLIK DAN HINDU DALAM LAYANAN KEMENTERIAN AGAMA DI JAYAPURA

  • Paisal S.H. Balai Litbang Agama Makassar
Keywords: Pelayanan, Minoritas, Jayapura

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk menelisik implementasi kebijakan pelayanan Kementerian Agama
(kemenag) terhadap penganut agama minoritas Katolik dan Hindu di Kota Jayapura, serta tanggapan
penganut agama minoritas tersebut terhadap pelayanan kemenag. Dengan menggunakan metode
penelitian kualitatif pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan studi dokumen.
Informan dalam penelitian ini adalah penganut agama Hindu dan Katolik, serta pihak Kemenag
Jayapura, khususnya pelayanan terhadap agama Katolik dan Hindu. Analisis data dilakukan dengan
deskriptif dan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, hubungan antar dan intra keagamaan saat ini dalam kondisi yang
kondusif, saling menjaga, saling menghargai, dan menghormati. Semua agama dapat tumbuh dan
melaksanakan kegiatan keagamaannya tanpa halangan, karena didukung kebijakan pemerintah kota
yang terbuka dan mengayomi semua pemeluk agama. Meski begitu, pelayanan kemenag terhadap
penganut agama Katolik dan Hindu pada setiap lini terbentur pada ketersediaan sumber dana dan
sumber daya manusia, utamanya pada pelayanan di bidang pendidikan.

References

Al-Makassary, Ridwan; 2016. Dialog dan
Radikalisme Agama di Tanah Papua.
Papua. FKUB Papua
Liliweri, Alo, 2005, Prasangka & Konflik.
Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat
Multikultur, LKiS, Yogyakarta.
Saprillah, 2013. ‘Pelayanan Kementerian Agama
Terhadap penganut Agama Hindu di
Manado Sulawesi Utara’ dalam Alqalam
Volume 19 Nomor 2, halaman 187-198.
Makassar.
Tim Peneliti Balai Litbang Agama Makassar,
2013, Pelayanan Kemenag terhadap
Penganut Agama Hindu dan Buddha di
Kawasan Timur Indonesia, Laporan
Paisal
90
Penelitian Balai Litbang Agama Makassar.
Tim Peneliti Balai Litbang Agama Makassar,
2013, Tingkat Kepuasan Jamaah Haji
terhadap Pelayanan Kemenag, Laporan
Penelitian Balai Litbang Agama Makassar.
Tim Peneliti Balai Litbang Agama Makassar,
2014, Pendirian Rumah Ibadat Pasca PBM
Nomor 9 dan 8, Laporan Penelitian Balai
Litbang Agama Makassar.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Peraturan
Menteri Agama Nomor 16 tahun 2010
tentang Pengelolaan Pendidikan Agama
LSM KIPRA. 2014. http://kiprapapua.
com/artikel/26-project-kipra/85-
program-pendataan-penduduk-asli-portnumbay.
Diakses 05 Mei 2017.
Published
2017-06-01