Kameko: Antara Kepentingan Ekonomi dan Konstruksi Agama dalam Masyarakat Muna

  • Deni Puji Utomo Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabangka
  • Musrini Muis Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone
Keywords: sadap nira, kameko, traditional drinks, traditional events

Abstract

Tradisi sadap nira merupakan aktivitas ekonomi tradisional masyarakat Muna yang dilakukan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Aktivitas sadap nira secara konvensional berupa kegiatan pengambilan nira dari pohon aren di kebun-kebun dan telah menjadi aktivitas keseharian khususnya di Desa Kabangka. Air olahan nira tersebut dalam bahasa Muna disebut kameko, yang kemudian menjadi minuman tradisional bagi masyarakat Muna. Tujuan tulisan ini untuk mengungkapkan hal yang mendasari masyarakat Muna masih memproduksi kameko sampai dewasa ini. Tujuan berikutnya adalah untuk mengungkapkan keberadaan kameko dalam kaitannya dengan konstruksi pemahaman syariat agama Islam pada masyarakat Muna. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pemaparan yang bersifat analisis deskriptif. Pendekatan deskriptif berorientasi pada pengamatan fenomena, gejala, peristiwa dan kejadian yang terjadi. Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut. Aktivitas masyarakat Muna yang menyadap nira untuk menghasilkan kameko sampai hari ini masih berlangsung oleh karena kepentingan ekonomi. Pada mulanya kameko hanya diproduksi sebagai minuman pengganti air minum pada saat kemarau tiba dan acara duduk adat. Namun, dua dekade terkahir kameko sudah diolah menjadi minuman yang diperjual belikan sebagai bahan pembuatan arak. Keberadaan arak dari sudut pandang syariat agama Islam menjadi sebuah permasalahan, oleh karena kameko dapat dikategorikan sebagai minuman memabukkan yang diharamkan. Rekonstruksi pemahaman agama yang perlu dilakukan ialah dengan memberikan solusi ekonomi sepadan yang tidak mengganggu perekonomian masyarakat yang sudah berjalan selama ini, seperti gula semut, hand sanitizer, dan alkohol untuk medis.

References

Agama, K. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Andayani, O. G., Zuhud, E. A., & Hikmat, A. (2021). Etnobotani dan Potensi Aren di Desa Pematang Purba dan Desa Buluh Awar, Sumatera Utara. Journal of Tropical Ethnobiology, 2021(Prosiding Seminar Nasional Pmei V 2020), 14–19. http://jte.pmei.or.id/index.php/jte/article/view/116
Asri, M., Asrina, A., Masyarakat, M. K., & Indonesia, U. M. (2019). Perilaku Masyarakat Kajang Dalam Mengkonsumsi Tuak Pada Acara Adat. Patria Artha Journal, 3(1), 17–23.
Bin Mukhtar as Sidawi, A. U. Y. (2014). Fiqih Kontemporer. Al Furqon.
Creswell, J. (2016). Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Metode Campuran. Pustaka Pelajar.
Darajat, D., & Suherman, A. (2021). Names and Terms of Livelihood of Sundanese People : an Ethnolinguistic Study. Jurnal Kata, 5(2), 211–223. https://doi.org/10.22216/kata.v5i2.413
Desa, D. I., Eka, T. R. I., Sidemen, K., Bagus, I. G., Surya, R., Punia, I. N., & Kamajaya, G. (2020). Pemberdayaan Petani Arak Di Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem Melalui Peraturan Gubernur Bali No.1 Tahun 2020. SOROT : Jurnal Ilmiah Sosiologi, 02(1), 1–11.
Ensiklopedia Sains Islami Medis. (2015). Kamil Pustaka.
Firmando, H. B. (2020). Kearifan Lokal Minuman Tradisional Tuak Dalam Merajut Harmoni Sosial Di Tapanuli Bahagian Utara. Aceh Anthropological Journal, 4(2), 197. https://doi.org/10.29103/aaj.v4i2.3121
Gayo, M. A. (1990). Buku Pintar Kesehatan. Mawar Gempita.
Hadi, S. (2015). Metodologi Penelitian. Andi Ofset.
Jannah, G. raudlotul, & Kurniawan, R. R. (2022). Hukum Khamr Dalam Islam Ghina. Ulumul Qur’an: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 1, 1–15.
John Leksi Moleong. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. PT. Remaja Rosdakarya.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Rineka Cipta.
Muasmara, R., & Ajmain, N. (2020). Akulturasi Islam Dan Budaya Nusantara. TANJAK: Journal of Education and Teaching, 1(2), 111–125. https://doi.org/10.35961/tanjak.v1i2.150
Pelu, H., & Zainal, M. (2022). Komunikasi Interaktif Melalui Metode Cas-Cis-Cus. Jurnal Ilmiah Nizamia Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Agama, 174.
Raho, B., Raho, B., & Juhani, S. (2020). Gola kolang. ledalero.
Salma, S., Revianda, R., & Hidayat, T. (2020). The Perspectives of Islamic Law (Hadd Al-Syurb) on Aia Niro and Tuak (Khamr) Activities in Nagari Batu Payuang Halaban. Society, 8(1), 249–263. https://doi.org/10.33019/society.v8i1.168
Setiadi, E. M. (2012). Ilmu Sosial Budaya Dasar. Kencana.
Suwena, K. R. (2017). Menjual Tuak (Alkohol Bali) Sebuah Pilihan (Tinjauan Dari Perspektif Sosial Dan Ekonomi Masyarakat Di Desa Datah). International Journal of Social Science and Business, 1(1), 24. https://doi.org/10.23887/ijssb.v1i1.10163
Tarifu, L., & Halika, L. O. H. (2018). Pergeseran Nilai Ritual Kaghombo dalam Tradisi Masyarakat Muna. Warta ISKI, 1(01), 9. https://doi.org/10.25008/wartaiski.v1i01.2
Yuldiati, M., Saam, Z., & Mubarak, M. (2016). Kearifan Lokal Masyarakat Dalam Pemanfaatan Pohon Enau di Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Dinamika Lingkungan Indonesia, 3(2), 77. https://doi.org/10.31258/dli.3.2.p.77-81
Yusuf, A. M. (2008). Himpunan dalil dalam Al-Qur’an & hadits. Segoro Madu.
Published
2023-06-16