Fenomena Uang Panai Pada Mahasiswa Bugis-Makassar di Yogyakarta: Kajian Negosiasi Identitas Budaya
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengungkap fenomena budaya Uang Panai dalam konteks negosiasi identitas mahasiswa/mahasiswi suku BugisMakassar di Yogyakarta, dalam konteks antara cinta dan gengsi. Sejumlah fenomena, mulai dari kawin lari, pembatalan pernikahan, tekanan psikologis, bunuh diri, pernikahan paksa, hingga sekadar menjadi tamu undangan, membuka pintu bagi penelitian ini untuk mengkaji bagaimana perempuan Bugis bernegosiasi mengenai identitas budaya mereka ketika berhadapan dengan rencana pernikahan atau saat mereka sudah menikah dalam lingkungan perantauan khususnya di Yogyakarta. Penelitian ini menerapkan metode deskriptif kualitatif untuk mendalami fenomena Uang Panai dan menganalisisnya dengan menerapkan teori negosiasi identitas oleh Stella Ting-Toomey. Data-data penelitian diperoleh melalui pengamatan dan wawancara dengan informan kalangan mahasiswa/mahasiswi suku Bugis asli yang bermukim di Yogyakarta. Hasil penelitian ini mengungkapkan tiga temuan, yaitu: pertama, Uang Panai merupakan elemen budaya yang sangat dihormati oleh masyarakat suku Bugis Makassar sekaligus dipandang sebagai tanda penghargaan yang harus diberikan oleh perempuan Bugis ketika mereka hendak menikah; kedua, proses negosiasi identitas budaya Uang Panai sebagian besar diletakkan pada pundak perempuan Bugis, sementara peran laki-laki Bugis dalam proses ini jauh lebih terbatas; ketiga, bagi laki-laki yang ingin menikahi seorang perempuan Bugis, ia memiliki kewajiban mutlak untuk menyiapkan Uang Panai. Keputusan dua insan yang akan menuju jenjang perkawinan, modal cinta saja tidaklah mencukupi, tanpa pemenuhan Uang Panai, maka proses pernikahan tidak akan dapat terwujud.
References
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293–294.
Basri, R., & Fikri, F. (2018). Sompa and Dui Menre in Wedding Traditions of Bugis Society. IBDA` : Jurnal Kajian Islam Dan Budaya, 16(1), 1–18. https://doi.org/10.24090/ibda.v16i 1.1101
Bennett, J. M. (2015). Identity Negotiation Theory. The SAGE Encyclopedia of Intercultural 478 Competence, May 2015. https://doi.org/10.4135/978148334 6267.n143
Daeng, R., Rumampuk, S., & Damis, M. (2019). Tradisi Uang Panai ’ Sebagai Budaya Bugis (Studi Kasus Kota Bitung Propinsi Sulawesi Utara).
Holistik, 12(2), 11. Gudykunst, William B., ed. Theorizing about intercultural communication. Sage, 2005. (n.d.).
Harmita Sari, dkk. (2019). UANG PANAI ’ : Fenomena Pernikahan Adat Bugis UANG PANAI ’ : Fenomena Pernikahan Adat Bugis (Cetakan Pertama (Ed.)). LPPI UM Palopo.
Jannah, S., CH, M., & Suwandi, S. (2022). Uang Panai of Bugis’ Customary Marriage in the Perspective of Islamic Law and Positive Law in Indonesia. Journal of Transcendental Law, 3(2), 98–111. https://doi.org/10.23917/jtl.v3i2.1 7375
Putri, N. A., Saiban, K., & Laila, K. (2021). Perkawinan Dalam Adat Suku Bugis Menurut Hukum Islam َ. Bhirawa Law Journal, 2(1), 33–44.
Rahayu, S., & Yudi. (2015). Uang Nai’: Antara Cinta dan Gengsi. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 6(2), 224. https://doi.org/10.18202/jamal.201 5.08.6018
Syarifuddin, & Damayanti, R. A. (2015). Story of Bride Price: Sebuah Kritik atas Fenomena Uang Panai Suku Makassar. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 1979. https://doi.org/10.18202/jamal.201 5.04.6007