Akulturasi Islam dan Budaya Lokal dalam Adat Pernikahan Masyarakat Bugis di Sinjai

  • Ahmad Yani Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare
  • M. Dahlan M Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
  • Sumarlin Rengko HR Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Hasanuddin
  • Ahmad Habib Akramullah Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
Keywords: akulturasi, islam, budaya, sinjai

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses akulturasi antara Islam dan budaya lokal terjadi dalam upacara pernikahan masyarakat Bugis di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam fenomena kompleks ini dengan fokus pada peran sistem pangadereng (adat) dan unsur sara’ (syariat) dalam upacara pernikahan. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian lapangan dengan pendekatan historis dan antropologi agama. Pendekatan ini dipilih untuk memungkinkan pemahaman yang holistik tentang dinamika budaya dan agama dalam konteks pernikahan Bugis di Sinjai. Data untuk penelitian ini dikumpulkan melalui observasi langsung, wawancara dengan pemangku adat, tokoh agama, dan pihak pemerintah setempat, serta dokumentasi lapangan. Selain itu, data dari literatur-literatur yang relevan juga dijadikan sebagai sumber informasi tambahan untuk mendukung temuan penelitian. Temuan kajian ini menunjukkan karakteristik unik dari adat pernikahan dalam masyarakat Bugis Sinjai, yang tercermin dalam serangkaian tahapan seperti mammanu’manu’, madduta, mappettu ada, mappacci, tudang botting, dan marola.Proses ini secara nyata mencerminkan adanya akulturasi budaya lokal pernikahan Bugis dengan ajaran Islam di Sinjai, menciptakan suatu bentuk akulturasi kulturalspiritual yang khas. Hasil penelitian ini menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap adat perkawinan masyarakat Islam Sinjai, terutama dalam konteks konsep pernikahan dan proses yang melibatkan upacara tersebut. Sebagai rekomendasi, disarankan agar masyarakat dan pemerintah setempat mengambil langkah-langkah strategis untuk mempertahankan dan menjaga keberlanjutan adat istiadat perkawinan yang masih eksis, sambil tetap memilah unsur-unsur budaya eksternal yang dapat diterima dan sesuai dengan ajaran Islam.

References

Abd. al-Wahab Khallaf. 1986. ‘Ilm Usūl Al-Fiqh. Kuwait: al-Dār al- Kuwaytiyah.

Al-Sijistāni, Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy’as. n.d. Sunan Abu Daud, Juz II. Indonesia: Maktab Dahlan.

Andi Makkaraka. n.d. Lontarak Sukkuna Wajo.

Departemen Agama RI. 2002. Al- Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an.

H. M. Quraish Shibab. 1997. Tafsir Al- Qur’ān Al-Karīm. Bandung: Pustaka Hidayah.

H.M. Dahlan. 2008. “Prosesi Pemilihan Jodoh Dalam Perkawinan: Perspektif Ajaran Islam Dan Budaya Lokal Di Kabupaten Sinjai.” Sosiohumanika.

Madjid, Nurcholish. 2002. Islam Doktrin Dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis Tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, Dan Kemoderenan. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina.

Majah, Abū Sulaiman Muhammad Muhammad bin Yazid Ibn. n.d. Sunan Ibn Majah Dalam CD. Rom Hadīś Al-Syarīf Al-Kutub Al Tis’ah, Kitab Nikah Hadis Nomor 1751.

Mattulada. 2003. Islam Di Sulawesi Selatan Dalam Agama Dan Perubahan Sosial. Jakarta: Rajawali Press.

Rasdiyanah, Andi. 1995. Integrasi Sistem Pangngaderreng (Adat) Dengan Sistem Syariat Sebagai Pandangan Hidup Orang Bugis Dalam Lontarak Latoa “Disertasi”. Yogyakarta: PPS IAIN Sunan Kalijaga.

Yani, Ahmad. 2020. “Islamisasi Di Ajatappareng Abad XVI-XVII.” PUSAKA. https://doi.org/10.31969/pusaka.v 8i2.420.

———. 2022a. “Ekspresi Tazkiyah Al- Nafs Dalam Pappaseng Expression of Tazkiyah Al-Nafs in Pappaseng” 10 (2): 347–62.

———. 2022b. “Melacak Jejak Islamisasi Di Sidenreng Rappang Abad 17.” Al Hikmah 24 (Islamic Studies): 124. https://journal.uinalauddin. ac.id/index.php/al_hikma h/article/view/29425.
Published
2024-06-02