Penerimaan Konsumen terhadap Produk Pangan Halal di Pasar Indonesia

  • Fitri Fitri Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan, Universitas Hasanuddin
  • Rismawaty Rustam Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar
Keywords: faktor penerimaan konsumen, industri pangan halal, konsumen, pangan halal

Abstract

Pangan halal telah menjadi fokus utama di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Melalui tinjauan literatur yang mendalam, artikel ini menyelidiki faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan konsumen terhadap produk pangan halal di pasar Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah review literatur kualitatif dari berbagai sumber akademis dalam bahasa Inggris dan Indonesia. Artikel ini membahas konsep penerimaan konsumen dengan mengulas definisi dan kriteria produk pangan halal menurut ajaran Islam serta peran pemerintah dalam menjamin kehalalan produk. Selanjutnya, artikel menguraikan faktor-faktor religius, budaya, dan praktis yang memainkan peran dalam keputusan pembelian konsumen terkait produk halal. Faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan konsumen terhadap produk pangan halal termasuk agama dan keyakinan, kualitas dan keamanan produk, ketersediaan informasi, harga dan ketersediaan, serta reputasi merek. Artikel juga mencatat perkembangan industri pangan halal di Indonesia yang didorong oleh peningkatan permintaan pasar dan dukungan pemerintah. Meskipun demikian, tantangan seperti peningkatan kompetisi dan peningkatan kesadaran konsumen tetap menjadi fokus untuk memastikan pertumbuhan industri halal yang berkelanjutan. Pemahaman mendalam tentang faktor-faktor yang memengaruhi penerimaan konsumen terhadap produk pangan halal penting untuk keberhasilan industri halal di Indonesia. Artikel ini memberikan panduan praktis bagi produsen, pemasar, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan strategi pemasaran yang efektif untuk meningkatkan penerimaan konsumen terhadap produk pangan halal di pasar Indonesia, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk halal baik di pasar domestik maupun internasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

References

Adila, N. A., & Filsahani, N. K. (2023). Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman Halal bagi Kesehatan tubuh. Journal Islamic Education, 1(4), 720–730.

Ahmuddin, A. (2022). Analisis Kehalalan Produk Makanan dalam Upaya Perlindungan Konsumen Muslim (Studi Kasus di Pasar Makale Kabupaten Tana Toraja). IAIN Parepare.

Amini, A., Fasa, M. I., & Suharto. (2022). Urgensi Halal Food dalam Tinjauan Konsumsi Islami. Likuid, 2(2).

Asy’ari, H. (2011). Kriteria Sertifikasi Makanan Halal dalam Perspektif Ibnu Hazm dan MUI. UIN Syarif Hidayatullah.

Ediset. (2021). Inovasi, Diseminasi, dan Adopsi (Pertama). Andalas University Press.

Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68–78.

Fitriani. (2022). Konsep Makanan Halalan Thayyiban Dalam QS. Al- Baqarah : 168 Perspektif Quraish Shihab Dan Ilmu Kesehatan. Nihaiyyat, 1(1), 53–66.

Hakim, M. H., & Saputro, A. R. (2022). Motivasi, Persepsi, dan Preferensi Konsumen terhadap Rantai Pasok Halal. Journal of Manufacturing in Industrial Engineering and Technology (MIND-TECH), 1(1), 52–57.

Iltiham, M. F., & Nizar, M. (2019). Label Halal Bawa Kebaikan. FAI Press.

Kahpi, A. (2018). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia. Jurisprudentie, 5(1), 47–63.

KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). (2024). Kamus versi daring. Diakses Pada 17 Maret 2024. Https://Kbbi.Kemdikbud.Go.Id/En tri/

Kementerian Keuangan. (2023). Potensi Ekonomi Halal Indonesia Sangat Besar, Menkeu: Bisa Tingkatkan PDB USD5,1 Miliar per Tahun. Https://Www.Kemenkeu.Go.Id/In formasi-Publik/Publikasi/Berita- Utama/Potensi-Ekonomi-Halal- Indonesia-Sangat-Besar.

Khairuddin, K., & Zaki, M. (2021). Progres Sertifikasi Halal Di Indonesia Studi pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Lembaga Pengkajian, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Pusat. ASAS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 13(1).

Lestari, F. D., Ibrahim, M., Ghufron, S., & Mariati, P. (2021). Pengaruh Budaya Literasi terhadap Hasil Belajar IPA di Sekolah Dasar. JURNALBASICEDU, 5(6), 5087– 5099.

Lestari, L. A., Erwanto, Y., & Rohman, A. (2023). Falsafah Sains Halal. Pustaka Pelajar.

Lin, P., Tsai, H., & Ho, T. (2020). Food Safety Gaps between Consumers’ Expectations and Perceptions: Development and Verification of a Gap-Assessment Tool. International Journal of Environmental Research and Public Health, 17(17), 6328.

Maulana, N., & Zulfahmi. (2022). Potensi PengembanganIndustri Halal Indonesia di Tengah Persaingan Halal Global. Jurnal Iqtisaduna, 8(2), 136–150.

Musa, K. (2006). Ensiklopedi Halal Haram dalam Makanan dan Minuman. Ziyad Visi Media.

Nahara, A. R., Mahardika, G. B., & Gunawan, S. (2022). Titik Kritis Halal Olahan Produk Alami Sebagai Bahan Aditif Pangan. Halal Research, 2(2), 112–119.

Nasrullah, N. (2022). Strategi dan Tantangan Pustakawan dalam Meningkatkan Pelayanan di Perpustakaan Masjid. Pusaka Jurnal Khazanah Keagamaan , 10(1), 70–81.

Nasution, A. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar. Daya Widya.

Nasution, E. M., & Nasution, U. A. H. (2023). Konsumsi Makanan Halal Dan Haram dalam Perspektif Al- Qur’an Dan Hadis. Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen (JIKEM), 3(2), 2781– 2790.

Nisantika, R., & Maharani, N. L. P. E. S. (2021). Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Locus Delicti, 2(1), 49–59.

Nur, F. (2021). Jaminan Produk Halal di Indonesia terhadap Konsumen Muslim. Likuid, 1(1), 43–54.

Praswati, A. N., Ajeng, & Julia. (2016). Pengukuran Keagamaan Konsumen Muslim dalam Rangka Menyukseskan MEA 2015. The 3rd University Research Colloquium (URECOL) , 137–146.

Putri, P., & Syam, S. (2023). Perlindungan Penggunaan Aplikasi Makanan dan Minuman Online dalam Information Legality Jaminan Kehalalan Produk Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 Perspektif Fiqih Siyasah. Jurnal EDUCATIO (Jurnal Pendidikan Indonesia), 9(1), 353– 360.

RISSC, T. R. I. S. S. C. (2023). The Muslim 500: The World’s 500 Most Influential Muslims, 2024 ( A. Schleifer, Ed.; First Edition). The Hashemite Kingdom of Jordan.

Robyanto, D. (2018). Penerimaan Konsumen Terhadap Flakes Substitusi Pati Ubi Jalar Putih (Ipomoea batatas) (Studi pada Kelompok Remaja di SMPIT Thariq Bin Ziyad Kel. Jatimulya Kabupaten Bekasi). Universitas Negeri Jakarta.

Rokhmah, L. N., Setiawan, R. B., Purba, D. H., Anggraeni, N., Suhendriani, S., Faridi, A., Hapsari, M. W., Kristianto, Y., Hasanah, L. N., Argaheni, N. B., Anto, Handayani, T., & Rasmaniar. (2022). Pangan dan Gizi. Yayasan Kita Menulis. Rumnah, Hamidah, & Marsiah. (2022). Makanan dan Minuman yang Baik dan Halal Menurut Islam. CENDEKIA : Jurnal Ilmu Pengetahuan, 2(3), 223–231.

Santika, E. F. (2023). Produk Bersertifikasi Halal RI Capai 1,42 Juta Produk pada 2023. Https://Databoks.Katadata.Co.Id/ Datapublish/2023/10/25/Produk- Bersertifikasi-Halal-Ri-Capai- 142-Juta-Produk-Pada-2023.

Shihab, M. Q. (2000). Wawasan Al- Qur’an . Mizan.

Suparto, S., Djanurdi, Yuanitasari, D., & Suwandono, A. (2016). Harmonisasi dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia. Mimbar Hukum, 28(3), 427–438.

Tjiptono, F. (2011). Manajemen Dan Strategi Merek, Seri Manajemen Merek. Andi Offset. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (1999).

Utama, H. (2023). Dukungan Jasa Logistik dalam Jaminan Produk Halal. Jurnal Halal. LPPOM MUI, 14–19.

Wijayanti, R., & Meftahudin. (2018). Kaidah Fiqh dan Ushul Fiqh Tentang Produk Halal, Metode Istinbath dan Ijtihad dalam menetapkan Hukum Produk Halal. International Journal Ihya’ ‘Ulum Al-Din, 20(2), 241–268.
Published
2024-06-02