PATTONGKO’ SIRI’ (MENIKAHI WANITA YANG HAMIL KARENA ZINA) DALAM HUKUM ISLAM

  • Nur Taufiq Sanusi UIN Alauddin Makassar
Keywords: Nikah, Hamil, Zina, Hukum Islam, Siri

Abstract

Penelitian ini dilakukan dalam rangka melihat Bagaimana hukum Islam menjawab problematika pernikahan pattongko siri, khususnya dalam menjawab persoalan “boleh-tidaknya menikahi wanita yang hamil di luar nikah” dan bagaimana hukum Islam mampu meluruskan kembali prilaku hubungan sex kepada jalur yang dibenarkan. Penelitian ini diawali dengan melakukan kajian pustaka tentang hukum-hukum yang telah dikemukakan dalam berbagai luteratur fiqih, selanjutya menghubungkannya dengan fenomena yang terjadi di masyarakat untuk kemudian dilakukan analisis, dalam rangka mengambil istinbath hukumnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun para Ulama berbeda pendapat tentang sah atau tidaknya pernikahan yang sedang hamil akibat zina dengan seorang laki-laki yang tidak menzinahinya. Namun menurut kajian penulis, boleh menikah dengan wanita penzina (baik hamil ataupun tidak), dengan ketentuan telah bertobat, baik oleh laki-laki yang menghamilinya (dan ini lebih diutamakan) maupun oleh laki-laki lain yang tidak menghamilinya, karena wanita yang telah bertobat sudah menjadi wanita baik-baik kembali..

References

Abdurrahman, Prof.Drs.K.H.Asy¬muni, Kai-dah-kaidah Fiqhi, cet.I, Jakar¬ta: PT. Bulan Bintang, 1976
Aswar, Cut. Hukum Menikahi Wani¬ta Hamil Karena Zina, dalam, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Chuzai¬mah T.Yanggo, (Ed.) buku II. Jakarta: LSIK. 1996.
Nisaburi, Muhammad bin Abdullah Abu Abdillah al-Hakim an-, Al-Mustadrak ‘ala as-Shahi-hani, juz. II, Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiah, 1990
Dimasyqi, Muhammad Abdu al-Rah-man al-Rahmat al-Um¬mah fi al-Ikhtilf al-A‘im¬mah, diterje-mah¬kan oleh ‘Abdullah Zaki al-Kâf, Fiqih Empat Madzhab, cet. II, Ban¬dung : Hasyimi Press, 2004
Qaradlawi, Muhammad Yusuf al-, Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam Beirut: Maktabah al-Islami, 1978
Rasyid, DR.K.H.Hamdan, (Ed.), Fiqih Indonesia (Himpunan Fatwa-Fatwa (MUI) Aktual, Jakarta: al-Mawardi Prima, 2003
Rusydi, Ibnu, Bidayatul Mujtahid, diterjemakan oleh Abdurrah-man, cet.I, CV.Asyyifa’: Semarang, 1990
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Jilid II, cet IV, Beirut: dar al-Fikr, 1404 H
Shabuni, Muhammad Ali al-, Rawa’I al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam, juz.II, Beirut : Dar al-Fikr, 1992
Sulaiman, Abi Dawud, Sunan Abi Dawud, juz II, Beirut : Dar al-Fikr, tth
Yanggo, Prof.DR.Hj. Huzaimah Tahido., (Ed.), Problematika Hukum Islam Kontemporer, buku II, Jakarta: LSIK, 1996
Thoyyibi, Muhammad Syamsul al-Haq al-Adzim al-Abadi al-, ‘Aun al-Ma’bud Syarah Sunan Abi Dawud, juz VI, Beirut : Dar alKutub al-Ilmiyyah, 1415
Zuhaili, DR. Wahbah az-, Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Jilid IX Beirut: Dar al-Fikr, 1997 M –1418 H.
Published
2016-11-23