Perubahan Relasi Antarumat Beragama Di Manado (Kasus Pendirian Rumah Ibadat Pasca PBM 2006)

  • Muhammad Irfan Syuhudi Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar
Keywords: Relasi sosial, PBM 2006, rumah ibadat, Manado

Abstract

Relasi antarumat beragama di Kota Manado sejauh ini tergolong baik. Beberapa hasil penelitian telah membuktikan hal tersebut. Namun, sejak terbit dan kemudian pemerintah memberlakukan Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadat, relasi sosial di antara masing-masing pemeluk agama mulai terlihat kurang harmonis. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menyajikan data-data secara deskriptif. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan penelusuran internet. Hasil penelitian menunjukkan, kehadiran PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 secara tidak langsung mengubah relasi sosial antarumat beragama di Manado. Sebelum regulasi tersebut diberlakukan, penganut agama tidak kesulitan untuk membangun rumah ibadatnya di lokasi manapun. Bahkan, antara pemeluk agama satu dengan yang lain terlihat saling tolong menolong. Namun, sejak PBM nomor 2006 terbit, pemeluk agama mulai merasakan kesulitan mendirikan rumah ibadat, terutama dari kelompok agama minoritas.

References

BPS Kota Manado, 2015.
Endraswara, Suwardi. 2006. Metode, Teori, Teknik Penelitian Kebudayaan. Ideologi, Epistemologi, dan Aplikasi, Pustaka Widyatama, Yogyakarta.
Endraswara, Suwardi. 2006. Metode Penelitian Kebudayaan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Kustini (ed). 2009. Efektivitas Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Laporan Hasil Penelitian Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Moleong, Lexi J., 2000. Metode Penelitian Kualitatif, RosdaKarya, Bandung.
Kapolri: Yang tak Boleh, Fungsi Rumah Jadi Mesjid dan Gereja, dalam http://www.tribunnews.com/nasional/2014/06/04/kapolri-yang-tak-boleh-fungsi-rumah-jadi-mesjid-dan-gereja, diakses pada 3 Juni 2014.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, Sekretariat Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, cetakan pertama 8 Mei 2006, Jakarta.
Liliweri, Alo. 2005. Prasangka & Konflik. Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur, LKiS, Yogyakarta.
Puslibtang Kehidupan Keagamaan. 2011. Kasus-Kasus Rumah Ibadat di Kawasan Timur Indonesia (Khusus Rumah Ibadat Agama Islam). Laporan Hasil Penelitian.
Pusat Bahasa Depertemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Depdiknas.
SETARA Institute. 2011. Negara Menyangkal, Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia 2010, SETARA Institute, Jakarta.
Sumampouw, Nono S. A. 2015. Menjadi Manado, Torang Samua Basudara, Sabla Aer, dan Pembentukan Identitas Sosial, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Suparlan. 1995. Orang Sakai di Riau, Masyarakat Terasing dalam Masyarakat Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Syuhudi, M. Irfan. 2014. Pendirian Rumah Ibadat Pasca PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006 di
2017. Pelayanan Kementerian Agama terhadap Penganut Agama Minoritas di Kota Manado, Laporan Penelitian, Belum diterbitkan, Balai Litbang Agama Makassar, Makassar.
Kota Kendari, Laporan Penelitian, Belum diterbitkan, Balai Litbang Agama Makassar, Makassar.
The Wahid Institute 2011, Laporan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan dan Toleransi 2010, The Wahid Institute, Jakarta.
Published
2017-05-20