Penerapan Aspek Yuridis, Sosial dan Ekonomi Pengelolaan Zakat di Kota Palopo untuk Kesejahteraan Masyarakat
Abstract
Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman lebih kongkret tentang pengelolaan zakat dalam penerapan aspek hukum, aspek sosial dan aspek ekonomi sebagai salah satu rukun Islam, yang merupakan suatu kekuatan raksasa dalam Islam di bidang ekonomi dan sosial, di samping sebagai kekuatan spiritual dalam beribadah kepada Allah swt., yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam sebagai wujud pernyataan keimanannya. Apabila ini dilaksanakan dengan baik, sungguh-sungguh, transparan, dan bertanggung jawab, akan berdampak positif dalam kehidupan manusia, baik bagi yang menunaikannya maupun kepada yang menerimanya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif yang ditunjang dengan data dan informasi dalam penelitian lapangan yang dilakukan di Kota Palopo sebagai sebuah kota yang menjadi obyek penelitian dalam hal pengelolaan zakat, dengan berusaha mengungkap sejauh mana pengaruh yang ditimbulkan dalam kehidupan masyarakat dalam penerapan aspek yuridis (hukum) terhadap lembaga pengelola zakat, aspek sosial dan ekonomi dalam perwujudan kesejahteraan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam pengelolaan zakat berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan berbagai peraturan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan zakat di Indonesia. Dengan pengelolaan zakat yang baik, profesional, transparan dan akuntabel akan menjadikan zakat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam mewujudkan kesejahteraan, terutama bagi kaum duafa yang sangat membutuhkannya, sehingga zakat akan dirasakan kemanfaatannya sebagai suatu ajaran Islam yang dapat mengangkat harkat dan martabat manusia di sisi Tuhannya, maupun dalam pandangan manusia.
Kata Kunci : Zakat, Hukum, dan Kesejahteraan
References
al-Jaziri, Abdurrahman. 2003. Al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah Cet. I, Juz 3. Beirut, Libanon: Darul Qutub al-Ilmiyah.
Abu Zahra, Muhammad. 2004. Zakat Dalam Perspektif Sosial, Cet. III. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Al-Asqalani, Al-Hafidz Ibnu Hajar. t.th. Bulugul Maram. Mesir: Al-Maktabah al-Tijariah al-Qubra.
Ali, Muhammad Daud. 1984. Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Yayasan Risalah.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kompilasi Peraturan Perundang-Undangan Pengelolaan Zakat, Jakarta : Badan Amil Zakat Nasional, 2016.
Departemen Agama RI. 2002. Pembinaan Keluarga Sakinah. Jakarta: Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji.
J. Moleong, Lexy. 1991. Metode Penelitian Kualitatif, Cet.III. Bandung: Remaja Rosdakaya.
Kementerian Agama RI. 2015. Al-Qur’an dan Terjemah, Revisi Terjemah oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. Jakarta : Dharma Art.
Qardawi, Yusuf. 1973. Fiqh al-Zakah, Cet. II. Beirut Lubnan: Muassasah al-Risalah, 1973.
Sugiyono. 2012. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2008. Metode Penelitian Pendidikan. Cet. IV; Bandung; Remaja Rosdakaya.
al-Zuhayli, Wahbah. 1985. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Cet. ke II. Damsyik : Al-Maktabah al-Ilmiyah.
www.noerkhaliazelaikha.blogspot.com/ 6 Agustus 2018
www.wardahcheche.blogspot.com/5 Juli 2018
www.saifuddinasm.com/1Juli2018
www. Dakwatun . com/19 September 2018