Selimpat: Antara Tradisi Lokal dan Normatifitas Islam dalam Masyarakat Kutai
Abstract
Selimpat adalah praktik kebudayaan yang terjadi di desa Ngayau yang dilakukan dalam kondisi tertentu. Tradisi selimpat memiliki daya tarik untuk dikaji oleh karena merepresentasikan masyarakat Muslim Kutai hingga dewasa ini. Selimpat diyakini oleh setiap keluarga yang masih menjalankan tradisi ini sebagai sumber hukum yang harus dilaksanakan dalam kondisi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana korelasi antara tradisi selimpat dengan normatifitas Islam pada masyarakat Kutai. Penelitiain ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan campuran antara empiris dan normatif. Pada tahap analisis digunakan teori persinggungan antara agama-budaya dengan mengkaji selimpat dan ‘urf dalam pandangan hukum Islam. Hasil penelitian menemukan bahwa tradisi selimpat merupakan adat istiadat yang bertahan pada masyarakat Ngayau. Tradisi selimpat termasuk dalam kategori ‘urf. Meskipun tradisi ini dianggap bersinggungan dengan akidah, bukan berarti pelakunya dikenakan status hukum musyrik ataupun kafir dikarenakan masyarakat desa Ngayau tidak sepenuhnya mempercayai bahwa tradisi selimpat adalah satu-satunya upaya yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu seperti kehamilan, pernikahan, penyembuhan, kelahiran dan lainnya.
References
Ali, M. D. (2004). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Hukum Islam di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.
Astalini, A., Kurniawan, D. A., & Sumaryanti, S. (2018). Sikap siswa terhadap pelajaran fisika di sman kabupaten Batanghari. JIPF (Jurnal Ilmu Pendidikan Fisika), 3(2), 59–64.
Azis, A. (2020). Pendidikan Islam Humanis Dan Inklusif. AlMUNZIR, 9(1), 1–12.
Chairawati, F., & Putra, A. (2022). MASYARAKAT SUKU ACEH DAN SUKU PAKPAK DALAM BINGKAI STRATEGI KOMUNIKASI ANTAR BUDAYA. Al-Idarah: Jurnal Manajemen Dan Administrasi Islam, 3(2), 16–33.
Dahlan, A. R. (2016). Ushul Fiqh. AMZAH. Djazuli, A. (2019). Kaidah-Kaidah Fikih (Cetakan ke). PRENADAMEDIA GROUP.
Fauzi, M. H. (2018). Tradisi Piduduk dalam Pernikahan Adat Banjar Perspektif Ulama Palangka Raya. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya.
Hamzah, M. Q. (n.d.). Risalah Amaliah. Indonesia, K. A. R. (2018). Qur’an Muslim. Almahira. Jamalie, Z. (n.d.). Akulturasi dan Kearifan Lokal dalam Tradisi Baayun Maulid pada Masyarakat Banjar. El-Harakah, 16. No. 2, 238. KBBI. (n.d.). kbbi.kemdikbud.go.id Khalil, R. H. (2009). Tarikh Tasyri. Grafindo Persada.
Koentjaraningrat. (2002). Pengantar Ilmu Antropologi (R. Cipta (Ed.)).
Lira Hayu Afdetis Mana, S. (2012). Buku Ajar Mata Kuliah Folklor. Budi Utama.
Ma’arif, A. S. (2006). Menembus Batas Tradisi, Menuju Masa Depan Yang membebaskan Refleksi Atas Pemikiran Nurcholish Majisd. Jakarta Kompas Media.
Manu, M. R. (2018). Proses Akulturasi (Studi Fenomenologi Komunikasi Perkawinan Antarbudaya RoteJawa, Di Kambaniru, Kuanino, Kota Raja, Kupang). Jurnal Communio: Jurnal Jurusan Ilmu Komunikasi, 7(1), 1108.
Misbahuddin. (2013). Ushul Fiqh I (Cetakan 1). Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Muhammad Tahmid Nur, E. al. (2020). Realitas ‘Urf Dalam Reaktualisasi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Duta Media Publishing.
Munandar, M. (1992). Ilmu Budaya Dasar. Eresco.
Murjani. (n.d.). Interaksi Agama dan Politik Hukum Kesultanan Kutai Kartanegara: Studi Keagamaan Etnis Dayak – Kutai. Mazahib Jurnal Pemikiran Hukum Islam, Vol 10 No. https://journal.uinsi.ac.id/index.ph p/mazahib/article/view/106
Nasional, D. P. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia (3rd ed., p. 1208). Balai Pustaka.
Prasanti, P. D. (2020). Pantangan Melakukan Perkawinan Pada Bulan Muharram di Masyarakat Adat Jawa Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur). Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro.
Putri, V. A., & Zafi, A. A. (2022). Membongkar Hukum Akulturasi Budaya Sunan Kalijaga. Tsaqofah Dan Tarikh: Jurnal Kebudayaan Dan Sejarah Islam, 6(2), 9–23.
Sari, J. (2018). Akulturasi Nilai Islam Dan Budaya Lokal Dalam Naskah Kitab Pengobatan Koleksi Fuadi Amri Kelumbayan. UIN Raden Intan Lampung