Transformasi Filantropi Digital Berbasis Aplikasi Fintech E-Money dalam Perspektif Islam
Abstract
Penggunaan e-money di media digital saat ini, menjadi hal yang memudahkan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai jenis transaksi, terutama permasalahan sosial ekonomi dan kesehatan yang cukup signifikan terjadi di masa pandemi. Kehadiran filantropi digital dalam mengatasi kesenjangan sosial ekonomi dan kesehatan di masa pandemi, sangat membantu dalam menghadapi berbagai dampak yang terjadi. Namun, yang menjadi permasalahan dengan keberadaan filantropi digital yaitu bagaimana perspektif Islam memandang model filantropi digital melalui platform aplikasi fintech e-money, dengan harapan bahwa aplikasi tersebut merupakan konsep positif yang memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang akan menjawab pertanyaan secara komprehensif dan mendetail. Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa, urgensi transformasi digital semakin diidentifikasi di semua sektor, dengan lembaga pengelola dana filantropi Islam, seiring dengan terwujudnya tata kelola yang baik untuk menginspirasi optimisme filantropi dalam menyejahterakan orang lain. Penggunaan filantropi digital seperti e-money menjadi metode alat bayar yang memudahkan penggunanya melakukan berbagai jenis transaksi. Dan saat ini, penggunaan e-money pada platform filantropi digital dalam pandangan Islam, masih dianggap mubah, sepanjang tidak menyimpang dari norma-norma kaidah Syariat Islam, seperti misalnya penerbit e-money sebaiknya dikelola oleh bank yang memiliki manajemen Syariah. Selain itu, hasil penelusuran dari beberapa tinjauan kepustakaan, peneliti menyusun gambaran skema tentang transformasi filantropi dari waktu ke waktu. Dimulai dari filantropi modern, yang terus berkembang menjadi filantropi sosial, lalu filantropi berkelanjutan, hingga akhirnya, filantropi yang mulai digunakan saat ini yaitu filantropi digital yang merambah penggunaannya ke platform e-money. Kata kunci: E-money, Filantropi Digital, Transformasi Filantropi
References
Aliya, Humaira. 2022. “Mengenal EMoney: Apa Itu, Fungsi, JenisJenis, Kelebihan, Dan Kekurangan.” Glints Blog. Retrieved (https://glints.com/id/lowongan/ e-moneyadalah/#.YpU4oHZBxPY).
Alquran, Lajnah Pentashihan. 2022. “Alquran Dan Terjemah.”
Firdausy, Prof. Dr. Carunia Mulya, Prof. Dr. Achmad Suryana, Dr. Riant Nugroho, and Dr. Y. B. Suhartoko. 2019. Revolusi Industri 4.0 Dan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan. Jakarta.
Haryati, Dini. 2021. “Fenomena Cashless Society Pada Generasi Milenial Dalam Menghadapi COVID-19.” Business Innovation and Entrepreneurship Journal 3(1):32–37.
Herlina, Sri. 2020. “TIN : Terapan Informatika Nusantara Aplikasi Filantropi Dalam Ekonomi Islam TIN : Terapan Informatika Nusantara.” 1(4):186–95.
Hidayat, Aisyah. 2019. “Platform Donasi Online Dan Filantropi Digital.” Jurnal Universitas Airlangga 1–16.
Intan, Novita. Lida. 2022. “Platform Digital Optimalisasi Kinerja Filantropi.” Republik.Id. Retrieved (https://www.republika.id/posts/ 23690/platform-digitaloptimalisasi-kinerja-filantropi).
Jakhoster.com. 2021. “5 Aplikasi Fintech Paling Populer Di Indonesia.” Webhosting Dan Registrasi Domain Indonesia. Retrieved (https://www.jakhoster.com/blo g/5-aplikasi-fintech-palingpopuler-diindonesia/#:~:text=Fintech atau financial technology merupakan,tanpa kendala waktu dan jarak.).
Kharima, Nadya, Fauziah Muslimah, and Aninda Dwi Anjani. 2021. “Strategi Filantropi Islam Berbasis Media Digital.” EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial 10(1):45– 53.
Kholis, Nur, Soya Sobaya, Yuli Andriansyah, and Muhammad Iqbal. 2013. “Potret Filantropi Islam Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.” La_Riba 7(1):61–84.
Latif, Hilman. 2013. Politik Filantropi Islam Di Indonesia. Ombak.
Lazismu gresik. 2020. “Lazismu Adalah Lembaga Amil Zakat Terpercaya.” Lazismu Gresik. Retrieved (https://blog.lazismugresik.org/l azismu-adalah-lembagaamil/#:~:text=LAZISMU adalah lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Muhammadiyah nasional,lembaga%2C perusahaan maupun instansi lain.).
Lely Savitri Dewi, Hj. 2018. “Menuju Budaya ‘Cashless Society’ Antara Tantangan Dan Peluang.” Indonesia Menuju Cashless Society 1–18.
Linarwati, Mega, Azis Fathoni, and Maria M. Minarsih. 2016. “Studi Deskriptif Pelatihan Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Serta Penggunaan Metode Behavioral Event Interview Dalam Merekrut Karyawan Baru Di Bank Mega Cabang Kudus.” Journal of Management 2(2):1.
Muhammad, Ichlasul Amal Yulianto. 2021. “E-Money Dan Cryptocurrency Dalam Pandangan Islam.” Jurusan Informatika, Universitas Islam Indonesia. Retrieved (https://informatics.uii.ac.id/202 1/06/16/e-money-dancryptocurrency-dalampandangan-islam/).
Muhyiddin. 2021. “Uang Elektronik Dalam Pandangan Ustadz Oni Sahroni.” Republika.Co.Id. Retrieved (https://www.republika.co.id/be rita/qzkusg430/uang-elektronikdalam-pandangan-ustadz-onisahroni).
Murodi. 2016. “Mengembangkan Model Dakwah Berbasis Filantropi.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Retrieved (https://www.uinjkt.ac.id/meng embangkan-model-dakwahberbasis-filantropi/).
Ningtyas, MN. 20014. “Bab III - Metode Penelitian Metode Penelitian.” Metode Penelitian 32–41.
Rahadi, Fernan. 2017. “Inilah Fokus Pengelolaan Zakat Muhammadiyah.” Retrieved (https://www.republika.co.id/be rita/ov6xed291/inilah-fokuspengelolaan-zakatmuhammadiyah).
Setiyowaty, Arin. 2021. “Filantropi Islam Dan Transformasi Digital.” Qureta. Retrieved (https://www.qureta.com/post/fi lantropi-islam-dantransformasi-digital).
Tarantang, Jefry, Rahmad Kurniawan, Gusti Muhammad, and Ferry Firdaus. 2020. “Electronic Money Sebagai Alat Transaksi Dalam Perspektif Islam.” IAIN Palangkaraya 7(April):1–21