Prosesi Mappasiarekeng dalam Tradisi Perkawinan Masyarakat Bugis di Ajangale

  • Usman Usman Institut Agama Islam Negeri Parepare
  • Kaharuddin Kaharuddin KUA Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
Keywords: Bugis, Mappasiarekeng, Perkawinan, Prosesi

Abstract

Artikel ini membahas prosesi mappasiarekeng yang khas dalam tradisi perkawinan masyarakat Bugis di Ajangale. Kajian ini bersifat kualitatif yang dipaparkan secara deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data diawali dengan observasi, kemudian dilakukan pengamatan dan wawancara langsung kepada informan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui fungsi prosesi mappasiarekeng dalam tradisi perkawinan masyarakat Bugis yang khas dilakukan di wilayah Ajangale Kabupaten Bone. Prosedur analisis dilakukan yakni diawali dengan memaping data, kemudian menafsirkan, dan menyajikannya hingga mencapai kesimpulan. Hasil penelitian yang dicapai menunjukkan bahwa, prosesi mappasiarekeng merupakan bahagian penting yang dilaksanakan oleh masyarakat Bugis di Kecamatan Ajangale yang keberadaannya masih bertahan hingga dewasa kini. Prosesi mappasiarekeng merupakan sebagai bahagian dari tradisi perkawinan, yang dasarnya tidak diatur secara formal dalam syariat Islam. Namun, dalam tradisi suku Bugis di Ajangale kegiatan ini menjadi tahapan yang wajib dilaksanakan menurut adat-istiadat masyarakat. Adapun fungsi mappasiarekeng bagi masyarakat Bugis di Ajangale yaitu memosisikannya sebagai tahap penguatan atas kesepakatan hal-hal yang telah diputuskan pada mappettuada (lamaran) yang telah dilakukan sebelumnya, mencakup: tanra esso (penentuan hari akad), dui menre’/dui balanca (uang belanja), sompa (mahar), dan hal-hal lainnya. Fungsi lain mappasiarekeng yaitu tercapainya mufakat, menciptakan suasana kekeluargaan, serta menciptakan rasa kebersamaan antara keluarga kedua belah pihak. 

References

Adang, Y. A. dan (2013) Sosiologi untuk Universitas. Bandung: Refika Aditama.

Alfan, M. (2013) Filsafat Kebudayaan. Bandung: Pustaka Setia.

Azzam, M. (2009) Fiqih Munakahat, Khitbah, Nikah dan Talak. Jakarta: Amzah.

Dasuki, D & W.J.W, J. (2022) „1‟, Makna Kebersamaan Sebagai Nilai Konseling Islam Dalam Membaca Dzikir Rotibul Haddad, Konseling At-Tawazun: Jurnal Kajian Bimbingan dan Konseling Islam, 1(1)

Faridl, M. (1999) Masalah Nikah dan Keluarga. Jakarta: Gema Insan Press.

Hadikusuma, H. (1995) Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Irda Yusepa, Wilodati, S. K. (2022) „Internalisasi Nilai Musyawarah/Mufakat Melalui Pembelajaran Sosiologi Berbasis Kearifan Lokal Duduk Adoik‟, Jurnal Paedagogy: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pendidikan, 9(3).

Latif, S. (2006) Fikih Perkawinan Bugis Tellumpoccoe. Jakarta: Gaung Persada Press.

Liliweri, A. (2009) Makna Budaya dalam Komunikasi Antarbudaya. Edited by U. Fauzan. Yogyakarta: LKIS Yogyakarta.

Nuruddin, N. N. (2022) „Nilai-Nilai Budaya Upacara Mappacci dalam Proses Perkawinan Adat Suku Bugis di Desa Labuahan Aji Kecamatan Trano Kabupaten Sumbawa‟, Ilmiah Mandala Education (JIME), VIII(02).

Setiadi, E. (2008) Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana.

Soekanto, S. (2010) Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.

Syarifuddin, A. (2006) Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Published
2022-11-01